Categories: Nasional

Perusahaan Sudah Menolak, Tapi Dipaksa Ikut, DPRD Riau: Gubri Harus Evaluasi Pejabat DLHK

PEKANBARU(RIAUPOS. CO)– Diikutsertakannya perusahaan migas yang sedang menjalankan sanksi dalam  pengelolaan lingkungan pada program PROPER oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, walau perusahaan tersebut sudah menyatakan keberatan karena ingin taat pada sanksi.
Dimana program PROPER ini merupakan program tahunan Kementerian LHK  untuk menilai  ketaatan perusahaan di Riau dalam mengelola masalah lingkungan.
Terkait hal ini Kadis LHK Ir Ervin Rizaldi, MH saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Kamis (5/9)siang kemarin mengaku masih rapat dan belum bisa ditemui. Sementara Kabid Proper Dinas LHK Riau Nelson masih berada di luar kota dan baru Senin bersedia dikonfirmasi.
Ditempat terpisah, Kabid inventarisasi Daya Dukung dan Daya Tampung Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemen LHK Alvi Fahmi yang dulu pernah ditempatkan sebagai pengawas dan tim audit Proper DLH Riau mengatakan, jika memang perusahaan tersebut masih dalam pengawasan atau sanksi, sesuai Permen LHK  No 3 tahun 2014 tentang PROPER , maka belum boleh mengikuti PROPER. ” Itu clear. Tidak boleh ikut PROPER kalau sanksinya belum dicabut. Dan kalau tetap diikutkan juga, terus terang ini baru pertama kali terjadi sepanjang yang saya tau,” jelas Alvi Fahmi.
Terkait SK kepersertaan perusahaan migas tersebut dalam PROPER 2019 ini oleh kementerian menurut Alvie hal menurutnya hanya bersifat kealpaan yang manusiawi. Sebab peserta PROPER di seluruh Indonesia jumlahnya ribuan. “Bisa saja ini kealpaan Jakarta karena jumlah peserta PROPER se-Indonesia itu ribuan,” tegasnya.
“Tapi biasanya kalau teman-teman Jakarta tau ada perusahaan masih dalam sanksi, biasanya nilainya tidak akan diumumkan,” tambah Alvi lagi.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari anggota DPRD Riau Husni Thamrin. Menurut Husni, perusahaan tersebut harus memperbaiki lingkungannya bukan malah diikutsertakan di PPROPER.
“Jadi kalau seandainya dipaksakan juga perusahaan ini ikut ke PROPER saya minta Pak Syamsuar mengkaji Kabid yang membawahi lingkungan di DLHK ini. Kalau perlu disekolahkan lagi, kita sekolahkan lagi biar paham,” tegasnya.
Intinya  menurut Politisi Gerindra ini, perusahaan yang masih terkena sanksi pengelolaan lingkungan tidak layak mengikuti PROPER yang menjadi program tahunan Kementerian DLHK. (rilis)

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Aktivitas Tambang Ilegal Dibongkar, Lima Rakit PETI Dibakar Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan PETI di areal PT KTBM dan memusnahkan lima rakit tambang ilegal…

8 jam ago

Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi, Kecamatan Ini Jadi Sorotan

Pemkab Bengkalis mengusulkan lima lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dengan konsep pendidikan terpadu bertaraf internasional.

8 jam ago

Keluhan Warga Meningkat, Wabup Rohul Minta PLN Benahi Pasokan Listrik

Wabup Rohul meninjau UPTD PAB Ujungbatu dan meminta PLN segera menstabilkan pasokan listrik demi layanan…

8 jam ago

3.000 Peserta dan 12 Mobil Hias Semarakkan Pawai Waisak di Pekanbaru

Pawai Waisak di Pekanbaru berlangsung meriah dengan 3.000 peserta dan 12 mobil hias meski sempat…

10 jam ago

Kasus Sadis Sopir Truk Minyakita di Pekanbaru Terungkap, Rekan Kerja Jadi Otak Pelaku

Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir truk Minyakita di Pekanbaru. Rekan kerja korban diduga menjadi otak…

11 jam ago

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

1 hari ago