Categories: Nasional

Perusahaan Sudah Menolak, Tapi Dipaksa Ikut, DPRD Riau: Gubri Harus Evaluasi Pejabat DLHK

PEKANBARU(RIAUPOS. CO)– Diikutsertakannya perusahaan migas yang sedang menjalankan sanksi dalam  pengelolaan lingkungan pada program PROPER oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, walau perusahaan tersebut sudah menyatakan keberatan karena ingin taat pada sanksi.
Dimana program PROPER ini merupakan program tahunan Kementerian LHK  untuk menilai  ketaatan perusahaan di Riau dalam mengelola masalah lingkungan.
Terkait hal ini Kadis LHK Ir Ervin Rizaldi, MH saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Kamis (5/9)siang kemarin mengaku masih rapat dan belum bisa ditemui. Sementara Kabid Proper Dinas LHK Riau Nelson masih berada di luar kota dan baru Senin bersedia dikonfirmasi.
Ditempat terpisah, Kabid inventarisasi Daya Dukung dan Daya Tampung Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemen LHK Alvi Fahmi yang dulu pernah ditempatkan sebagai pengawas dan tim audit Proper DLH Riau mengatakan, jika memang perusahaan tersebut masih dalam pengawasan atau sanksi, sesuai Permen LHK  No 3 tahun 2014 tentang PROPER , maka belum boleh mengikuti PROPER. ” Itu clear. Tidak boleh ikut PROPER kalau sanksinya belum dicabut. Dan kalau tetap diikutkan juga, terus terang ini baru pertama kali terjadi sepanjang yang saya tau,” jelas Alvi Fahmi.
Terkait SK kepersertaan perusahaan migas tersebut dalam PROPER 2019 ini oleh kementerian menurut Alvie hal menurutnya hanya bersifat kealpaan yang manusiawi. Sebab peserta PROPER di seluruh Indonesia jumlahnya ribuan. “Bisa saja ini kealpaan Jakarta karena jumlah peserta PROPER se-Indonesia itu ribuan,” tegasnya.
“Tapi biasanya kalau teman-teman Jakarta tau ada perusahaan masih dalam sanksi, biasanya nilainya tidak akan diumumkan,” tambah Alvi lagi.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari anggota DPRD Riau Husni Thamrin. Menurut Husni, perusahaan tersebut harus memperbaiki lingkungannya bukan malah diikutsertakan di PPROPER.
“Jadi kalau seandainya dipaksakan juga perusahaan ini ikut ke PROPER saya minta Pak Syamsuar mengkaji Kabid yang membawahi lingkungan di DLHK ini. Kalau perlu disekolahkan lagi, kita sekolahkan lagi biar paham,” tegasnya.
Intinya  menurut Politisi Gerindra ini, perusahaan yang masih terkena sanksi pengelolaan lingkungan tidak layak mengikuti PROPER yang menjadi program tahunan Kementerian DLHK. (rilis)

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

2 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

3 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

3 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

3 hari ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

3 hari ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

3 hari ago