Categories: Nasional

Izin PUB ACT Dicabut, Ibnu Hajar: Kami Sangat Kaget Keputusan Kemensos

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai ‘melawan’ usai diobok-obok pemerintah. ACT sangat kaget dengan keputusan Kemensos mencabut izin pengumpulan uang atau barang (PUB).

Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku kaget atas keputusan Kemensos mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB). Yayasan ACT mengaku selama ini belum pernah ditegur oleh Kemensos, tapi izin mereka langsung dicabut.

Tak bertahapnya prosedur menurut ACT justru tak sesuai dengan Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB Pasal 27, yang telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

Presiden ACT Ibnu Khajar dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022) menyebutkan bahwa melalui Pasal 27 Permensos Nomor 8 Tahun 2021 disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang dimiliki izin melalui tiga tahap.

Pertama, teguran secara tertulis. Kedua, penangguhan izin. Dan ketiga, baru pencabutan izin.

“Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis,” kata Ibnu Khajar.

Dia mengatakan pihaknya telah berupaya transparan dalam mengelola keuangan yang berasal dari donasi publik. Dia menyayangkan keputusan Kemensos mencabut izin pengumpulan uang ACT.

Presiden ACT ini juga menyebut pihak ACT telah bersikap kooperatif dengan Kemensos. Menurutnya, pihak ACT telah datang ke Kemensos pada Selasa (5/7/2022) pagi. Dan mereka bersiap untuk kedatangan tim Kemensos ke ACT hari ini.

“Kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ucapnya.

Pihak Yayasan ACT mengaku kaget atas keputusan Kemensos mencabut izin PUB mereka.

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini, ” kata Ibnu Khajar.

 

Diketahui, Kemensos mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT usai munculnya dugaan penyelewengan dana sumbangan.

Kemensos sebelumnya mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Yayasan ACT.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Penuh Tawa dan Energi, Roadshow Kopi Good Day Hibur Siswa SMKN 4 Pekanbaru

Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…

12 jam ago

PKL Jualan Lewat Jam 01.00 WIB di Rohul Siap-siap Ditertibkan

Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…

12 jam ago

Pencurian Sawit dan Narkoba Dominasi Perkara di PN Bangkinang

Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…

13 jam ago

Jalan Langgam–Lubuk Ogung Rusak Parah, Truk Bertonase Berat Disorot

Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…

13 jam ago

Efisiensi Anggaran, Ratusan Mahasiswa PKH Siak Alami Tunda Bayar

Sebanyak 667 mahasiswa PKH di Siak terdampak tunda bayar UKT dan biaya hidup akibat efisiensi…

13 jam ago

Investasi Meranti Melonjak, Pemprov Riau Pasang Target Rp1,5 Triliun

Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…

14 jam ago