Categories: Nasional

Peringatan bagi Orang Asing, Langgar PPKM Darurat Langsung Dideportasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengancam mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia apabila terbukti melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Direktorat Jenderal Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian hingga penangkalan masuk ke Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Ditjen Imigrasi mendapatkan banyak laporan tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA, misalnya, tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

"Sumber laporannya macam-macam ada yang melalui media sosial, live chat dan juga surat elektronik," ujarnya.

Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian disebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang," kata dia.

Kemudian, jika sudah dinyatakan bersalah maka Ditjen Imigrasi bisa mendeportasi WNA tersebut. Pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan sebelumnya sudah pernah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB warga negara Suriah yang menggelar kegiatan yoga massal di Gianyar.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah mendeportasi LS seorang warga negara Rusia yang melakukan lelucon cat wajah menyerupai masker.

Terakhir, Ditjen Imigrasi meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya.

Ditjen Imigrasi juga menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik (humas@imigrasi.go.id), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.

"Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan," ucap dia.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pemkab Rohul Ajukan Percepatan Jadwal Terbang JCH ke Batam, Ini Alasannya

Pemkab Rohul usulkan percepatan jadwal penerbangan JCH ke Batam demi efisiensi waktu dan kenyamanan jamaah…

10 jam ago

Kuansing Bersiap Jadi Tuan Rumah, 819 Peserta Ramaikan MTQ Riau

Sebanyak 819 peserta siap ikut MTQ Riau 2026 di Kuansing. Persiapan venue, penginapan, dan kawasan…

1 hari ago

Jalan Amblas Depan Kantor Gubernur Riau Langsung Diperbaiki, PUPR Bergerak Cepat

PUPR Riau cepat perbaiki jalan amblas di Sudirman Pekanbaru. Enam ruas jalan sudah dibenahi, tiga…

1 hari ago

Menjamur di Jalan Protokol, Bangunan Liar di Pekanbaru Segera Dibongkar

Bangunan liar menjamur di jalan protokol Pekanbaru. Satpol PP segera lakukan penertiban karena ganggu drainase…

1 hari ago

Wako Pekanbaru Turun Tangan, Drainase dan Sampah Jadi Fokus Utama Atasi Banjir

Wako Pekanbaru tinjau titik banjir dan temukan masalah drainase serta sampah. Pemko siap lakukan revitalisasi…

1 hari ago

Pembelian Pertalite Tak Lagi Pakai Rekomendasi Desa, SPBU Inhu Dorong XStar

SPBU Inhu dorong penggunaan aplikasi XStar untuk BBM subsidi. Warga mengeluh, harga Pertalite di pelosok…

1 hari ago