Categories: Nasional

Kapolri Minta Gubernur DKI Jakarta Terbitkan STRP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat yang hendak melintas pos penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Sehingga kemudian segera ada keputusan barangkali dari gubernur, atau Dinas Tenaga Kerja untuk segera menerbitkan ini (surat keterangan kerja, red). Sehingga tidak terjadi polemik di lapangan yang kemudian menimbulkan masalah baru," kata Listyo dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).

Listyo mengatakan masih banyak warga yang bingung apakah dirinya bekerja di sektor esensial, kritikal atau non-esensial. Hal ini menyebabkan kemacetan panjang di sejumlah titik penyekatan.

Menurutnya, jika surat keterangan ini tak kunjung terbit, petugas akan kewalahan dalam mengawal pos penyekatan. Selain itu, perdebatan panjang antara petugas dan masyarakat tak terhindarkan.

"Selama masih belum ada itu Pak, maka akan terjadi perdebatan di lapangan. Dan kemudian yang terjadi adalah kerumunan yang panjang karena terjadi perdebatan-perdebatan," ujarnya.

Sebelumnya, Anies mengatakan Pemprov DKI memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pegawai di sektor esensial dan kritikal. Surat tersebut merupakan syarat bagi pekerja yang hendak masuk Jakarta.

Menurut Anies, langkah tersebut juga menjadi salah satu upaya Pemprov DKI untuk menekan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Surat ini diajukan oleh perusahaan sektor esensial dan kritikal.

Pemerintah sejak Sabtu (3/7/2021) menerapkan PPKM Darurat sebagai upaya mencegah lonjakan Covid-19. Dalam aturannya, kantor atau perusahaan yang bekerja di sektor esensial atau kritikal dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas 50 persen.

Sementara, untuk sektor-sektor di luar itu wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home 100 persen.

Untuk mendukung kebijakan itu, kepolisian membuat penyekatan di 63 titik. Sebanyak 28 titik berada di batas kota dan jalan tol, 21 titik rawan pelanggaran, dan 14 titik pengendalian mobilitas. Polisi kemudian menambah pos penyekatan menjadi 72 titik.

Namun, pada praktiknya, kepolisian kewalahan membatasi mobilitas masyarakat. Pada pekan pertama PPKM Darurat, penyekatan ini membuat kemacetan di sejumlah ruas jalan.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Sertijab di Polres Rohul: Kasat Lantas dan Dua Kapolsek Resmi Berganti

Tiga posisi strategis di Polres Rohul resmi berganti. Kasatlantas serta Kapolsek Kunto Darussalam dan Rambah…

33 menit ago

Ukir Prestasi di Malang, MAN 1 Pekanbaru Rebut Medali Perak OSN 2026

Siswa MAN 1 Pekanbaru berhasil memboyong medali perak bidang Informatika dan predikat Best Business Case…

2 jam ago

Bawa Sabu di Jok Motor, Remaja 15 Tahun Ditangkap Polsek Rupat

Seorang remaja 15 tahun di Rupat, Bengkalis, diamankan polisi usai kedapatan membawa paket sabu 0,38…

10 jam ago

Suara Merdu Hantar Afif Muhammad Thoifur Harumkan Nama Siak di Tingkat Nasional

Siswa kelas VI MI Assidigiyah Siak, Afif Muhammad Thoifur, sukses mengharumkan nama Riau usai meraih…

10 jam ago

Disdikbud Meranti Petakan 208 Kepala Sekolah: 62 Diganti, 13 Diusulkan Definitif

Disdikbud Kepulauan Meranti melakukan penataan jabatan kepala sekolah. Sebanyak 62 posisi bakal diganti, sementara 13…

11 jam ago

Terdampak Kabut Asap, Perayaan Festival Kue Bulan 2026 di Pekanbaru Ditiadakan

Akibat kabut asap dan kualitas udara buruk di Pekanbaru, Panitia Imlek Bersama memutuskan meniadakan perayaan…

11 jam ago