NEW DELHI (RIAUPOS.CO) — Anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memakai masker dalam menangkal virus corona dipatuhi dengan cara yang tidak biasa oleh warga India. Bukan masker bedah atau kain, tapi pengusaha Shankar Kuhade mengenakan masker dari logam emas. Satu masker emas harganya Rp56 juta.
Masker itu dijual, tetapi pembeli harus memesannya terlebih dahulu. Masker dari logam mulia itu berbobot 60 gram. Perajin emas memerlukan waktu delapan hari untuk membuatnya.
"Ini adalah masker emas yang tipis. Masih memiliki pori-pori kecil yang membantu saya bernapas," kata Shankar, pengusaha dari Kota Pune Barat.
"Saya tidak yakin apakah itu akan efektif untuk melindungi saya dari infeksi virus corona, tetapi saya berusaha mencegah," ungkapnya seperti dilansir dari Straits Times, Ahad (5/7).
Pria berusia 49 tahun itu memang kaya raya. Dia memang suka menghiasi dirinya dengan perhiasan emas seberat satu kilogram. Termasuk gelang, kalung, dan cincin di setiap jari tangan kanannya. Kurhade bergerak di bidang industri. Dia mendapat ide untuk masker wajah emas setelah melihat laporan media tentang seorang pria mengenakan masker yang terbuat dari perak. "Orang-orang akan terpesona ketika melihat saya mengenakan masker emas di pasar," ungkapnya.
India telah membuat aturan wajib memakai wajib di tempat-tempat umum dalam upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di negara itu. India memiliki kasus positif Covid-19 sebanyak 650 ribu kasus dan lebih dari 18 ribu kematian.(jpg)
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…
Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…
DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…