Categories: Nasional

Abu Bakar Baasyir Minta Diberi Hak Asimilasi dan Integrasi

JAKARTA(RIAUPOS.CO) â€“ Tim kuasa hukum Abu Bakar Baasyir melayangkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly. Surat itu terkait permohonan hak asimilasi dan integrasi untuk klien mereka.

Tim kuasa hukum Baasyir, Achmad Michdan menyatakan, kliennya harus diprioritaskan mengingat usianya kini sudah 81 tahun. Dia mengharapkan, program asimilasi dan integrasi juga dapat diberikan kepada kliennya.

“Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal Asimilasi dan Hak Integrasi KH. Abu Bakar Ba’asyir dari sisa pemidanaan beliau,” ucap Michdan dikonfirmasi, Senin (6/4).

Baasyir yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, kata Michdan, kliennya tidak pernah terbukti di pengadilan manapun terlibat dengan peristiwa Bom Bali atau bom manapun. Pada pengadilan tingkat pertama, Baasyir divonis 1,5 tahun, itu pun hanya soal pelanggaran keimigrasian.

Terkait Covid-19, Michdan merujuk kepada pedoman risiko yang dikeluarkan oleh Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan praktik yang dilakukan di beberapa negara. Michdan berpendapat, Baasyir adalah salah satu narapidana yang wajib diprioritaskan karena rentan kesehatan.

Menurutnya, Rutan/Lapas tidak memiliki fasilitas kesehatan yang cukup mumpuni untuk Covid-l9. Sehingga merupakan hal penting untuk segera melepaskan narapidana yang berusia 65 tahun ke atas.

Bahkan, Michdan mengapresiasi kebijakan Menkumham Yasonna Laoly yang memberikan asimilasi dan integrasi bagi 30.000 narapidana di seluruh Indonesia sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus korona atau Covid-19.

“KH. Abu Bakar Bahsyir telah menjalani masa pemidaan selama lebih dari 2/3 masa hukumannya,” harapnya.

Oleh karena itu, Michdan mengharapkan agar Presiden Jokowi dan Menkumham Yasonna Laoly dapat memberikan asimilasi dan integrasi kepada Baasyir. Mengingat kondisi umur dan telah menjalani 2/3 masa pidana.

“Masa pemidaannya dengan memperhitungkan kondisi kesehatan dan umur, serta memperhatikan Hak Asasi Manusia bagi narapidana usia lanjut, kondisi dan situasi penyebaran virus Covid-19 yang bisa mengancam kesehatan dan keselataman Abu Bakar Baasyir,” tukasnya.

Sumber:JawaPos.com 
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Jerman Hadapi Paraguay, Nagelsmann Sebut Sistem 32 Besar Merugikan Juara Grup

Pelatih Jerman Julian Nagelsmann mengkritik format babak 32 besar Piala Dunia 2026 karena hanya memiliki…

16 jam ago

Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Koalisi Sipil Desak Investigasi Independen

Kematian lima calon manajer Koperasi Merah Putih saat latsarmil menuai sorotan. Koalisi sipil mendesak investigasi,…

16 jam ago

Kebakaran Hebat Hanguskan 300 Kios di Tembilahan, Pemkab Pastikan Pedagang Tetap Berjualan

Pemkab Inhil menyiapkan relokasi sementara usai sekitar 300 kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan…

17 jam ago

Duel Panas Brasil vs Jepang, Ancelotti Usung Misi Revans di Piala Dunia 2026

Brasil mengusung misi balas dendam saat menghadapi Jepang di babak 32 besar Piala Dunia 2026…

17 jam ago

Naik Bus TMP Cuma Rp242, Promo HUT Pekanbaru Berlaku hingga 30 Juni

Pemko Pekanbaru menghadirkan promo tarif Bus Trans Metro Pekanbaru hanya Rp242 hingga 30 Juni dalam…

17 jam ago

10 Jalur Lolos ke Hari Ketiga, Pacu Jalur Rayon II Disaksikan Ribuan Penonton

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…

2 hari ago