Categories: Nasional

Sekretariat Dewas Memperpanjang Birokrasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Peraturan Presiden (Perpres) tentang organ pelaksana dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai memperlambat kerja penindakan KPK. Itu lantaran dalam peraturan presiden (perpres) yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mengisyaratkan pelibatan Sekretariat Dewas dalam izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut pelibatan Sekretariat Dewas dalam kerja penindakan KPK semakin memperbesar potensi kebocoran penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut. 

"Itu (birokrasi yang panjang) itu bisa digunakan untuk memberitahu pelaku, dan pelaku bisa menghilangkan barang bukti," ujarnya, Ahad (5/1).

Ketentuan yang mengatur pelibatan Sekretariat Dewas dalam kerja penindakan KPK itu tertuang dalam pasal 3 Perpres No. 91/2019. Dalam pasal itu mengatur beberapa tugas dan fungsi kesekretariatan dewas. Salah satunya menerima dan memfasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan. 

Asfin menyebut ketentuan dalam pasal itu jelas mengisyaratkan bahwa tugas Sekretariat Dewas adalah hal teknis. Fungsi tersebut, kata Asfin, kerap kali menjadi faktor lambatnya penanganan perkara. Pun, sudah banyak modus korupsi yang berkaitan dengan masalah administratif tersebut.  "Nah, pertanyaannya, bagaimana kalau kerja mereka (sekretariat dewas) lambat?," ujarnya.

Menurut Asfin, upaya penyidikan KPK yang meliputi penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan semestinya dilakukan dengan cepat dan rahasia. Sehingga tidak banyak tangan yang "bermain" dalam satu penanganan perkara. 

"Karena semakin banyak tangan, semakin (penyidikan) nggak rahasia lagi," papar perempuan berkacamata itu.

Dimintai tanggapan soal Perpres Organ Pelaksana Dewas, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan terbitnya aturan turunan UU No. 19/2019 tentang KPK itu secara umum membantu kerja lembaganya pascaberlakunya undang-undang baru. Dengan adanya aturan teknis itu, kata dia, akan mempercepat tugas-tugas KPK terkait urusan teknis bidang penindakan.(tyo/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Dari Kehilangan ke Kebahagiaan, Wako Pekanbaru Beri Motor untuk Sandro

Sandro, warga disabilitas di Pekanbaru, terharu terima motor baru dari wali kota setelah kehilangan akibat…

17 jam ago

Wako Pekanbaru Tegas: Gaji ASN dari Uang Rakyat, Harus Kerja Maksimal!

Ratusan ASN Pekanbaru resmi jadi PNS. Wako ingatkan gaji berasal dari uang rakyat dan minta…

17 jam ago

Layanan KTP di Pekanbaru Hampir Dua Pekan Gangguan, Warga Keluhkan Antrean Lama

Layanan KTP dan KIA Disdukcapil Pekanbaru terganggu hampir dua pekan. Antrean panjang terjadi, warga keluhkan…

18 jam ago

Pasca Kebakaran Hebat, Ratusan Warga Pulau Kijang Dapat Bantuan Sembako

Sebanyak 106 KK korban kebakaran di Pulau Kijang mulai menerima bantuan darurat. Pemerintah fokus penuhi…

18 jam ago

Polisi Bongkar Penimbunan Solar di Pelalawan, 13,6 Ton Disita!

Polisi ungkap penimbunan 13,6 ton solar subsidi di Pelalawan. Satu pelaku diamankan bersama barang bukti…

18 jam ago

Lift Barang Jatuh dari Lantai 7, Tiga Pekerja Kritis

Lift proyek RS Santa Maria jatuh dari lantai tujuh. Tiga pekerja luka berat dan dirawat…

2 hari ago