Categories: Nasional

Sekretariat Dewas Memperpanjang Birokrasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Peraturan Presiden (Perpres) tentang organ pelaksana dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai memperlambat kerja penindakan KPK. Itu lantaran dalam peraturan presiden (perpres) yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mengisyaratkan pelibatan Sekretariat Dewas dalam izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut pelibatan Sekretariat Dewas dalam kerja penindakan KPK semakin memperbesar potensi kebocoran penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut. 

"Itu (birokrasi yang panjang) itu bisa digunakan untuk memberitahu pelaku, dan pelaku bisa menghilangkan barang bukti," ujarnya, Ahad (5/1).

Ketentuan yang mengatur pelibatan Sekretariat Dewas dalam kerja penindakan KPK itu tertuang dalam pasal 3 Perpres No. 91/2019. Dalam pasal itu mengatur beberapa tugas dan fungsi kesekretariatan dewas. Salah satunya menerima dan memfasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan. 

Asfin menyebut ketentuan dalam pasal itu jelas mengisyaratkan bahwa tugas Sekretariat Dewas adalah hal teknis. Fungsi tersebut, kata Asfin, kerap kali menjadi faktor lambatnya penanganan perkara. Pun, sudah banyak modus korupsi yang berkaitan dengan masalah administratif tersebut.  "Nah, pertanyaannya, bagaimana kalau kerja mereka (sekretariat dewas) lambat?," ujarnya.

Menurut Asfin, upaya penyidikan KPK yang meliputi penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan semestinya dilakukan dengan cepat dan rahasia. Sehingga tidak banyak tangan yang "bermain" dalam satu penanganan perkara. 

"Karena semakin banyak tangan, semakin (penyidikan) nggak rahasia lagi," papar perempuan berkacamata itu.

Dimintai tanggapan soal Perpres Organ Pelaksana Dewas, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan terbitnya aturan turunan UU No. 19/2019 tentang KPK itu secara umum membantu kerja lembaganya pascaberlakunya undang-undang baru. Dengan adanya aturan teknis itu, kata dia, akan mempercepat tugas-tugas KPK terkait urusan teknis bidang penindakan.(tyo/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

5 jam ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

6 jam ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

9 jam ago

Dukung BRK Syariah, Pemprov Riau Terapkan Aturan Wajib bagi Investor

Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…

9 jam ago

Revitalisasi Lamban, Pedagang Harap Pasar Bawah Beroperasi Jelang Ramadan

Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…

9 jam ago

Sumbang 4 Medali ASEAN Para Games, Pendidikan Atlet Difabel Digratiskan Pemkab Rohul

Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…

10 jam ago