PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pria berinisial SC alias Son (47) digulung petugas Polsek Tenayan Raya. Lantaran kedapatan memiliki barang bukti sabu seberat 2.02 gram.
SC diringkus saat dirinya tertidur pulas di rumahnya yang berada di Kelurahan Sialang Rampai, Tenayan Raya, Pekanbaru.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang.
"SC sudah menjadi target. Berdasar informasi masyarakat kerap terjadi transaksi sabu di tempat tinggalnya," jelasnya.
Penangkapan SC pada Senin (1/12) sore di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur dan lemari tersangka, ditemukan satu Botol Merk CDR Warna Kuning yang berisikan butiran sabu dan satu bungkus pelastik kecil bening yang berisikan narkotika jenis sabu. Total berat kotor shabu seberat 2.02 gram.
Terhadap tersangka SC pun dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya positif mengkonsumsi methapethamin.
"SC merupakan residivis yang keluar beberapa tahun lalu," sebut Kanitreskrim Iptu M Bahari Abdi.
Barang bukti sabu itu dimiliki SC dari pria berinisial Buyung yang saat ini masih dalam pengejaran. "Untuk diperjualbelikan lagi," ujarnya.
Atas kejajahatan yang dilakukan, tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…
Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…
Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…
Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…
Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…
PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…