Categories: Nasional

FSPS Sampaikan 5 Pasal Bermasalah di Sidang Uji Materi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi UU Cipta Kerja (Ciptaker), kemarin (4/11). Sidang ini menindaklanjuti permohonan dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS). Pemohon diminta membacakan secara lisan permohonan mereka pada sidang perdana ini.

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPS Muhammad Hafidz menyebutkan sejumlah pasal dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja berpotensi merugikan buruh. Antara lain Pasal 81 angka 15, 19, 25, 29, dan 44.

"Muatan materi yang terkandung dalam pasal a quo setidaknya berpotensi merugikan hak-hak konstitusional khususnya anggota pemohon dan umumnya pekerja dan buruh," jelas Hafidz dalam sidang secara virtual kemarin.

Dia memerinci, Pasal 81 angka 15 mengubah ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Lalu, pasal 81 angka 19 meniadakan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan tentang perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis.

Selanjutnya, FSPS menggugat Pasal 81 ayat 25 mengubah Pasal 88D UU Ketenagakerjaan tentang upah minimum pekerja. Pasal 81 angka 29 menghapus pengaturan pengupahan yang sebelumnya ada di Pasal 91 UU Ketenagakerjaan. Juga, Pasal 81 angka 44 mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan tentang kewajiban perusahaan membayar uang pesangon.

Dia menegaskan apabila permohonan dikabulkan oleh MK, maka pekerja bisa kembali mendapat kepastian hukum untuk hal-hal yang telah dihapuskan. Seperti pengupahan dan pemberian uang pesangon dari perusahaan. "Muatan materi di UU Ciptaker tidak lebih baik dan justru lebih rendah dari UU Ketenagakerjaan," tegas Hafidz.

Selagi proses uji materi berjalan, salah satu fraksi di DPR yang kontra UU Ciptaker juga akhirnya mengambil langkah. Fraksi Demokrat akhirnya menyatakan bakal mengajukan legislative review ke pimpinan DPR. Rencana itu disampaikan oleh anggota Fraksi Demokrat Didik Mukrianto, kemarin.

"Sebagai bagian dari sikap Demokrat yang menolak persetujuan RUU Cipta Kerja di rapat paripurna DPR, kami akan menyiapkan langkah-langkah legislative review melalui tata cara dan mekanisme yang diatur dalam UU," jelasnya.

Fraksi Demokrat terdorong mengajukan legislative review setelah sejumlah kesalahan redaksional yang ditemukan dalam UU tersebut. Pilihan ini diambil juga sebagai hak dari fraksi sebagai anggota DPR yang turut mengusulkan revisi UU Cipta Kerja. Dia berharap langkah ini bisa memperkuat pula upaya judicial review yang berjalan di MK. "Kami sangat menghormati dan secara moral men-support segenap pihak yang punya kesamaan pandang dengan Demokrat," lanjutnya.

Fraksi PKS berpendapat lain. Menurut mereka, akan lebih efektif jika Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU ini. Anggota Fraksi PKS Mulyanto menilai bahwa Perppu ini memiliki banyak kesalahan bahkan setelah ditandatangani Presiden. Alasan tersebut cukup bagi Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu.(deb/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pasokan BBM Terlambat Masuk, Antrean Kendaraan Mengular di Sejumlah SPBU Bengkalis

Keterlambatan pasokan BBM ke Pulau Bengkalis menyebabkan antrean panjang di SPBU. Warga juga mengeluhkan mahalnya…

20 jam ago

Bayi Gajah Sumatera Lahir di Tesso Nilo, Kondisinya Sehat dan Aktif Menyusu

Seekor bayi Gajah Sumatera betina lahir sehat di Taman Nasional Tesso Nilo. Kelahiran ini menambah…

21 jam ago

Belanja Pegawai Meranti Tembus Rp399 Miliar, Disebut Jadi Bom Waktu APBD

Belanja pegawai Kepulauan Meranti mencapai 34,37 persen dari APBD. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius…

21 jam ago

Bupati Bengkalis Tegas: Jangan Ada Titipan dan Jual Beli Kursi Saat SPMB

Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan SPMB 2026/2027 harus bebas titipan, jual beli kursi, pungli, dan penyalahgunaan…

22 jam ago

GMKR Riau Resmi Dideklarasikan, Usung Agenda Pengembalian Kedaulatan Rakyat

GMKR Riau resmi dideklarasikan di Pekanbaru dengan agenda pengembalian kedaulatan rakyat serta sorotan terhadap pengaruh…

22 jam ago

Pertamax Tembus Rp16.250, Antrean Pertalite di SPBU Pangkalan KerinciMengular hingga Bikin Macet

Harga Pertamax naik hingga Rp16.250 per liter memicu lonjakan antrean Pertalite di SPBU Pangkalan Kerinci,…

24 jam ago