Categories: Nasional

MAKI: Dieksekusi ke Lapas, Pinangki Masih Terima Gaji

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeksekusi mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang pada Senin (2/8/2021) lalu. Tetapi diduga, status Pinangki Sirna Malasari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih melekat.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat dari Korps Adhyaksa. Sehingga negara tidak lagi terus menggaji seorang koruptor.

“Sampai sekarang (Pinangki) juga belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi harusnya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat,” kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).

Pegiat antikorupsi ini menyesalkan langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang hingga kini belum memecat Pinangki Sirna Malasari sebagai Jaksa. Seharusnya, jika hukumannya telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Agung langsung memecat Pinangki.

“Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja Jaksa Agung,” tegas Boyamin.

Dia menyebut, jika Jaksa Agung berdalih masih dalam proses, itu hanya sekadar alasan saja. Mestinya, pemecatan dengan tidak hormat bisa dilakukan dalam waktu cepat.

“Saya pernah melihat ada Jaksa yang lain juga diberhentikan dengan tidak hormat, itu karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bahkan lebih tinggi, dan ini juga ada jaksa yang lain yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan korupsi, putusan inkrah,” ujar Boyamin.

Dia tak memungkiri, apa yang terjadi pada Pinangki dinilai merupakan keistimewaan. Karena hingga kini, meski sedang menjalani hukuman, Pinangki masih tetap menerima gaji dari negara.

“Karena apapun alasannua, belum diberhentikannya Pinangki berarti ia masih berhak untuk mendapatkan gaji, meskipun itu hanya gaji pokok yang jumlahnya sekian persen dari gaji totalnya,” beber Boyamin.

Dia mengatakan persoalan Pinangki menerima atau tidak gaji tersebut merupakan urusan lain. Tetapi yang menjadi permasalahan utama adalah negara yang dirugikan karena tindakannya, sebab masih harus menganggarkan gaji untuk Pinangki.  

“Tapi memang selama belum diberhentikan dengan tidak hormat maka masih menerima gaji,” ujarnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Markarius Anwar Lantik 42 Pejabat, Jabatan Strategis di Pemko Pekanbaru Bergeser

Sebanyak 42 pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru dilantik. Wakil Wali Kota Markarius Anwar meminta seluruh…

18 jam ago

Kesaksian Korban Selamat Ambulans Maut, Tak Sangka Telepon Itu Jadi Pesan Terakhir

Korban selamat ambulans maut di Tol Pekanbaru-Dumai menceritakan detik-detik kecelakaan dan pesan terakhir putrinya kepada…

23 jam ago

Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi

Pertamina resmi menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni 2026. Sementara Pertalite dan…

24 jam ago

Milad Inhil ke-61, Lebih dari 100 Petani Unjuk Ketangkasan Menyolak Kelapa

Lomba menyolak kelapa meriahkan Milad ke-61 Inhil. Lebih dari 100 petani unjuk ketangkasan sekaligus melestarikan…

2 hari ago

Kondisi Kesehatan Belum Stabil, 6 Jemaah Haji Riau Jalani Perawatan di Rumah Sakit Batam

Enam jemaah haji asal Riau masih dirawat di Batam usai pulang dari Tanah Suci dan…

2 hari ago

Oknum Kadus, ASN dan 3 Warga Bengkalis Diamankan Polisi, Pengembangan Hasil Tes Urine

Lima terduga penyalahguna narkotika, termasuk oknum Kadus dan ASN Satpol PP Bengkalis, diamankan setelah hasil…

2 hari ago