Categories: Nasional

Ini Alasan Pemerintah Geser Hari Libur 1 Muharram dan Maulid Nabi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan tahun ini hari libur nasional dalam rangka tahun baru hijriyah tidak tepat pada 1 Muharram 1443 H. Tetapi diundur satu hari. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi adanya long weekend di tengah pandemi Covid-19.

Dirjen Bimbingan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan tanggal 1 Muharram atau tahun baru hijriyah jatuh pada 10 Agustus. Lazimnya hari libur nasional jatuh pas atau bertepatan dengan 1 Muharram.

“Tahun baru Islam tetap 1 Muharram bertepatan 10 Agustus. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus,’’ katanya.

Kamaruddin mengatakan penetapan 1 Muharram berbeda dengan penentuan 1 Ramadan, 1 Syawal, maupun 1 Dzulhijjah sebagai penentu Idul Adha. Dalam penetapan 1 Muharram pemerintah tidak menggunakan metode sidang isbat. Tetapi sudah ditentukan dalam taqwim standar Indonesia yang disusun oleh Tim Falakiyah Kemenag.

Perubahan tanggal tersebut untuk antisipasi adanya long weekend. Sebab semula libur nasional 1 Muharram jatuh pada Selasa (10/8/2021). Sehingga berpotensi menjadi libur panjang karena Senin bisa jadi hari kejepit. Akhirnya libur digeser menjadi hari Rabu (11/8/2021). 

“Kebijakan (perubahan, Red) ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru,’’ tuturnya.

Selain itu Kamaruddin mengatakan hari libur dalam rangka Maulid Nabi Muhammad pada 12 Rabiul Awwal juga digeser. Semula libur Maulid Nabi Muhammad ditetapkan 19 Oktober bertepatan dengan 12 Rabiul Awal. Tetapi diundur menjadi 20 Oktober. Hampir sama dengan libur 1 Muharram, libur Maulid Nabi Muhammad digeser dari Selasa menjadi Rabu.

“Menghadapi Covid-19 ini kita harus bersama-sama,’’ katanya. 

Penanganan Covid-19 bukan hanya menjadi tugas pemerintah. Tetapi juga tugas semuanya dalam rangka tugas kemanusiaan. Bagi Kamaruddin, penanganan Covid-19 pada hakekatnya adalah memuliakan manusia. Untuk itu dia menegaskan terlibat dalam penanganan Covid-19 adalah perintah agama.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

23 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

23 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago