Categories: Nasional

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekong, Kep Meranti, Jadi TersangkaÂ

MERANTI(RIAUPOS.CO) – Setelah delapan jam memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, mantan Kepala Desa Mekong, Kecamatan Tebintinggi Barat, Kepulauan Meranti, Abdurahman Subari alias Daman, langung ditetapkan sebagai tersangka, Senin (5/7/2021). 

Abdurahman tampak keluar dari ruang Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, mengenakan rompi berwarna oranye yang didampingi sejumlah jaksa memasuki mobil tahanan sekitar pukul 15.59 WIB,  setelah memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 8.00 WIB.

Raut wajah Abdurahman tak nampak jelas, karena mengenakan masker tanpa didampingi keluarga dan kerabat. Untuk sementara waktu jelang persidangan berlangsung, ia dititipkan oleh JPU di ruang tahanan Mapolres Meranti Jl Gogok Kecamatan Tebingtinggi Barat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melalui Kasi Intel Kejari Meranti, Hamiko SH, mengatakan, terhadap terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai telah merugikan negara.

"Hari ini dilakukan penetapan status sebagai tersangka terhadap mantan Kades Mekong tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan dana BUMDes tahun anggaran 2017 sebesar Rp1,3 miliar rupiah, 2018 sebesar Rp1,8 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp1,7 miliar," ujarnya. 

Dibeberkan Hamiko lagi, potensi atau total kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka selama tiga tahun berturut-turut mencapai Rp 347.868.252 berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kepulauan Meranti.
 
Terhadap tersangka, jelas Hamiko, sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempercepat proses tersebut.
 
"Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sejauh ini modus tersangka lebih kepada laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sampai hari ini belum ada tersangka lain. Alasan substansif tersangka terpaksa kami amankan dulu guna mempercepat proses penyelidikannya nanti," jelasnya.
 
Terhadap tersangka, tambahnya lagi, disangkakan pasal 2 ayat 1, junto Pasal 3, jonto Pasal 18 dan junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

5 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

6 jam ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

6 jam ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

6 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

1 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

1 hari ago