Categories: Nasional

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekong, Kep Meranti, Jadi TersangkaÂ

MERANTI(RIAUPOS.CO) – Setelah delapan jam memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, mantan Kepala Desa Mekong, Kecamatan Tebintinggi Barat, Kepulauan Meranti, Abdurahman Subari alias Daman, langung ditetapkan sebagai tersangka, Senin (5/7/2021). 

Abdurahman tampak keluar dari ruang Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, mengenakan rompi berwarna oranye yang didampingi sejumlah jaksa memasuki mobil tahanan sekitar pukul 15.59 WIB,  setelah memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 8.00 WIB.

Raut wajah Abdurahman tak nampak jelas, karena mengenakan masker tanpa didampingi keluarga dan kerabat. Untuk sementara waktu jelang persidangan berlangsung, ia dititipkan oleh JPU di ruang tahanan Mapolres Meranti Jl Gogok Kecamatan Tebingtinggi Barat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melalui Kasi Intel Kejari Meranti, Hamiko SH, mengatakan, terhadap terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai telah merugikan negara.

"Hari ini dilakukan penetapan status sebagai tersangka terhadap mantan Kades Mekong tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan dana BUMDes tahun anggaran 2017 sebesar Rp1,3 miliar rupiah, 2018 sebesar Rp1,8 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp1,7 miliar," ujarnya. 

Dibeberkan Hamiko lagi, potensi atau total kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka selama tiga tahun berturut-turut mencapai Rp 347.868.252 berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kepulauan Meranti.
 
Terhadap tersangka, jelas Hamiko, sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempercepat proses tersebut.
 
"Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sejauh ini modus tersangka lebih kepada laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sampai hari ini belum ada tersangka lain. Alasan substansif tersangka terpaksa kami amankan dulu guna mempercepat proses penyelidikannya nanti," jelasnya.
 
Terhadap tersangka, tambahnya lagi, disangkakan pasal 2 ayat 1, junto Pasal 3, jonto Pasal 18 dan junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Peringati Waisak, PSMTI Riau Kumpulkan Ratusan Kantong Darah untuk PMI

PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…

8 jam ago

Kloter Pertama Haji Riau Berangkat dari Jeddah 4 Juni, Jemaah Diminta Patuhi Aturan

Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…

9 jam ago

Belasan Gajah Liar Masuk Kebun Warga di Rumbai, Tim Gabungan Bergerak Tengah Malam

Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…

9 jam ago

Program CKG Belum Diminati, Baru Setengah Juta Warga Riau Periksa Kesehatan Gratis

Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…

12 jam ago

Awas! Buaya “Beni” Kembali Muncul di Arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah

Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…

12 jam ago

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

1 hari ago