Categories: Nasional

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ibu pekerja kini tidak perlu lagi waswas diberhentikan dari pekerjaannya ketika sedang cuti hamil dan melahirkan. Itu seiring disahkannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Kehidupan (UU KIA), Selasa (4/6).

Dalam aturan baru tersebut, ibu pekerja yang hamil dan melahirkan mendapat jaminan cuti melahirkan hingga 6 bulan dan tidak boleh dipecat oleh perusahaan. UU itu disahkan DPR pada rapat paripurna ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024.

Pengesahan RUU KIA menjadi UU itu sejatinya sudah dibawa ke rapat paripurna ak­hir Maret lalu. Namun, baru kemarin akhirnya disahkanmenjadi UU. Dari sembilan fraksi di DPR, semuanya setuju dengan pengesahan tersebut. Hanya Fraksi PKS yang setuju dengan catatan.

Dalam pernyataan di paripurna, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan, UU KIA memberikan jaminan bagi ibu pekerja yang hamil. ‘’Dengan adanya UU tersebut, perusahaan tidak dapat memberhentikan ibu pekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan,’’ ujar Bintang.

Aturan terkait hak cuti itu tercantum dalam pasal 5 ayat 1. Pasal tersebut mengatur tentang ibu pekerja yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini adalah UU ketenagakerjaan (data pasal penting UU KIA lihat grafis).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan, UU KIA tersebut penting untuk melahirkan generasi baru yang semakin berkualitas bagi Indonesia. Sebelumnya, RUU KIA hanya mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara umum. Namun, di tahap pembahasan, banyak masukan yang diterima.

Mulai dari kesaksian anak yang telantar dan kurangnya pengasuhan. Kemudian ada pula masukan tentang ibu tunggal yang menanggung beban kerja dan mengurus anak. Selain itu, juga keluarga yang menghadapi keterbatasan akses dan layanan kesehatan. ‘’Masukan itu membuka mata kami bahwa kesejahteraan ibu dan anak penting untuk dituangkan menjadi produk undang-undang,’’ ujarnya.(tyo/c17/bay/jpg)






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Peringati Waisak, PSMTI Riau Kumpulkan Ratusan Kantong Darah untuk PMI

PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…

12 jam ago

Kloter Pertama Haji Riau Berangkat dari Jeddah 4 Juni, Jemaah Diminta Patuhi Aturan

Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…

12 jam ago

Belasan Gajah Liar Masuk Kebun Warga di Rumbai, Tim Gabungan Bergerak Tengah Malam

Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…

13 jam ago

Program CKG Belum Diminati, Baru Setengah Juta Warga Riau Periksa Kesehatan Gratis

Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…

16 jam ago

Awas! Buaya “Beni” Kembali Muncul di Arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah

Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…

16 jam ago

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

2 hari ago