Categories: Nasional

RUU TPKS Harus Dibahas Mendalam dan Komprehensif

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Senayan terus berjalan. Sejak awal pembahasan, dinamika mewarnai perumusan RUU yang diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk melindungi seluruh masyarakat dari kekerasan seksual. 

DPR masih mematangkan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebelum nantinya dibahas dalam rapat pleno Badan Legislatif.

Aktivis Perempuan Mahardhika, Vivi Widyawati dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban (JPHPK) menyatakan, dari awal pembahasan, RUU ini memang sangat dinamis dan banyak mengalami capaian. Walau masih ada beberapa yang diperjuangkan lagi, namun saat ini sudah terdapat 7 (8 -red) bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya hanya ada 5 bentuk kekerasan seksual. 

"Yang dulu 5 pasal, sekarang sudah ada tambahan 2 pasal baru, yaitu pasal perbudakan seksual dan pemaksaan perkawinan, ini sebuah capaian yang progresif," kata Vivi Widyawati dalam keterangan resminya, Selasa (5/4/2022).

Vivi berharap tim perumus bisa memperdalam pembahasan dan jangan terburu-buru.

Sementara itu, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI), Titi Anggraini turut mengapresiasi komitmen dan kerja keras DPR untuk menuntaskan RUU TPKS. Titi melihat perkembangan positif berupa diakomodirnya substansi yang cukup progresif dan menunjukkan keberpihakan pada korban.

"Diperluasnya ruang lingkup kekerasan seksual dari semula 5 bentuk menjadi lebih lengkap cakupannya, dimasukannya korporasi sebagai pelaku, serta pengakuan terhadap pendamping korban secara eksplisir merupakan perkembangan positif dari dinamika pembahasan RUU TPKS," kata Titi Anggraini, kemarin.

Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyepakati delapan jenis kekerasan seksual. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 4 Ayat 1 RUU TPKS. Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, 

"Tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi; dan pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, dan pelecehan seksual berbasis elektronik," terangnya.

Ketua DPR RI  Puan Maharani dalam acara audiensi dengan para aktivis yang mengawal RUU TPKS (12/01/2022) lalu mengatakan, dirinya menyadari banyak pihak mempertanyakan mengapa RUU TPKS tak kunjung disahkan. Puan menekankan tak ada upaya-upaya penjegalan, tetapi RUU TPKS perlu melewati beragam mekanisme dan pertimbangkan untuk dapat diselesaikan. Puan menambahkan RUU TPKS dibahas dengan landasan mekanisme yang ada.

“Saya kan yang juga ada di depan meminta supaya RUU TPKS ini bisa segera dibahas. Tapi ya saya juga tidak mau menerjang atau kemudian melompati mekanisme yang ada," pungkasnya. 
 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Realisasi APBD Inhil Baru 58,07 Persen, Bupati Herman Minta OPD Gesa Program

Bupati Indragiri Hilir Herman meminta seluruh OPD memacu percepatan realisasi APBD 2026 yang baru mencapai…

6 menit ago

Satlantas Polres Inhu Gelar Strong Point Serentak, Kapolres Ikut Bawa Pengendara Menyeberang

Kapolres Inhu AKBP John Letedara turun langsung melayani masyarakat dengan mengatur lalu lintas dan membantu…

13 menit ago

Fajar Fikri Juara Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron Soh

Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…

23 jam ago

Bawa Lari 12 Ekor Sapi Kurban senilai Rp195 Juta, “Adi Black” Ditangkap Polsek Rumbai

Polsek Rumbai menangkap seorang pria berinisial SK alias Adi Black akibat mengelapkan 12 ekor sapi…

23 jam ago

Marak Pasangan Mesum di Penginapan, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Pemko Cek Izin THM dan Hotel

Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru tidak sekadar menggelar razia pekat, tetapi juga…

24 jam ago

Sempat Kirim Pesan Pamit, Perempuan Muda di Meranti Ditemukan Meninggal di Perairan Tanjung Kedabu

Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…

1 hari ago