Categories: Nasional

Giliran KPK Klarifikasi soal Usulan Yasonna Koruptor Dibebaskan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklarifikasi pernyataan soal menyambut baik wacana pembebasan narapidana korupsi. Ghufron menegaskan, pada faktanya napi korupsi tidak sesak seperti sel napi pada umumnya, sehingga tidak adil kalau ternyata napi korupsi diperlakukan hal yang sama.

“Kita perlu tetap melihat Lapas sebagai ruang pembinaan bukan pembalasan. Akan tetapi saya menolak pandemi Covid-19 ini jika dijadikan dalih untuk membebaskan koruptor,” kata Ghufron dalam keterangannya, Ahad (5/4).

Ghufron mengaku, pandemi Covid-19 merupakan ancaman kemanusiaan secara global atas dasar nilai kemanusiaan. Namun proses pemidanaan agar tetap dilakukan secara berkeadilan dan memperhatikan tercapainya tujuan pemidanaan.

Namun, Ghufron tak menginginkan penempatan para narapidana di Lapas hanya sebagai balas dendam atau pembalasan hukuman, tapi juga tetap memberikan perlindungan pemenuhan hak hidup dan hak kesehatan, jika terancam akan penularan virus korona.

Sehingga perlu ditegaskan terhadap napi korupsi yang selama ini kapasitas selnya tidak penuh, tidak seperti sel napi pidana umum. Sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan, KPK juga memahami keresahan masyarakat bahwa para pelaku korupsi selain melanggar hukum juga telah merampas hak-hak masyarakat saat ia melakukan korupsi.

“KPK tidak pernah diajak membahas dan karenanya konteksnya tentang wacana tersebut kami malah memberikan prasyarat bahwa walau rencana itu kami pahami atas dasar kemanusiaan, namun kami memberikan koridor keadilan dan ketercapaian tujuan pemidanaan itu poin utama dari pernyataan saya tersebut,” beber Ghufron.

Terkait over kapasitas di Lapas, lanjut Ghufron, Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan perbaikan pengelolaan Lapas dan melaksanakan rencana aksi yang telah disusun sebelumnya terkait dengan perbaikan Lapas. Pasca OTT di Lapas Sukamiskin yang membuktikan praktik korupsi/suap dibalik fasilitas terhadap narapidana, tidak beralasan untuk melakukan pembebasan terhadap napi korupsi karena malah akan menimbulkan ketidak adilan baru.

“Kami harap Kementerian Hukum dan HAM secara serius melakukan pembenahan pengelolaan Lapas. Karena dengan cara ini pulalah kita bisa memastikan tujuan pembinaan di Lapas dapat tercapai, termasuk dalam hal terdapat pandemi korona ini,” pungkasnya.

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

2 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

2 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

3 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

3 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

3 hari ago