Categories: Nasional

Kajari Rokan Hulu Membantah

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) — Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ivan Damanik SH MH membantah  adanya laporan pengaduan (Lapdu) ke Bidang Pengawasan Kejati Riau, adanya salah seorang oknum jaksa berinisial JS diduga melakukan jual beli tuntutan hukuman dalam perkara narkoba atasnama terpidana Syamsiah yang telah dijatuhi vonis dua  tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.

Dalam konfrensi pers yang digelar di Kejari Rohul, Rabu (4/3) petang, mantan Kajari Maluku Barat Daya itu di hadapan wartawan menyampaikan klarifikasinya. Sebagai pimpinan dirinya telah bergerak cepat dengan memeriksa secara internal terhadap tudingan oknum jaksa berinisial JS tersebut.

Menurutnya, dalam pemeriksaan pengawasan melekat, penanganan perkara narkoba dengan tersangka Syamsiah alias Simbok telah sesuai dengan standar operasional prosedur, bahwa dalam penanganan perkara, oknum jaksa berinisial JS, mengaku tidak pernah bertemu dan melakukan transaksional dengan terpidana maupun orang yang mengatasnamakan Tika yang menyebutkan telah memberikan sejumlah uang guna meringankan tuntutan.

"Dari hasil pemeriksaan secara internal kepada JS, tidak pernah berhubungan dengan terdakwa dan membicarakan masalah-masalah yang berkaitan sebagaimana yg dituduhkan.  Itu hasil pemeriksaan internal kita, dan itupun telah dilaporkan ke Kajati Riau. Nanti Kejati Riau akan meminta klarifikasi kepada pihak yang terkait dalam waktu dekat. Untuk persoalan ini, telah diambil alih Kejati Riau," ujarnya.

Ivan mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan, semua administrasi perkara lengkap, bahkan Jaksa JS telah menangani perkara dengan profesional, dan tidak pernah bertemu di Lapas Pasirpengaraian.  

"Bagaimana hasilnya, kita tunggu sama-sama hasil pemeriksaan dari Kejati Riau. Yang bersangkutan tidak pernah transaksional tuntutan. Bahkan tuntutan terhadap terdakwa telah sesuai dengan rasa keadilan, apalagi terdakwa dalam persidangan selalu berbelit," terangnya.  

Kajari mengatakan, terkait masalah pengaduan, dan menyangkut dengan pribadi seseorang menyebutkan nama jaksa JS. Tentu, bilamana yang bersangkutan merasa laporan itu sebagai fitnah, itu hak dia untuk melakukan upaya jalur lain.

 "Selaku institusi saya sudah jelaskan dan memeriksa yang bersangkutan. Di sekitar sini (kantor Kejari, red) tidak ada satu pun bukti melakukan transaksional. Kalau bisa dibuktikan mereka ketemu, di mana dan bagaimana. Tentu secara yuridis itu menjadi alat bukti. Jangan sampai membuat fakta yang tidak benar ada, dan harus hati-hati," sebutnya.

Ditambahkannya, bila JS merasa laporan tersebut telah mencederai nama baik pribadinya dirinya tidak akan campur tangan. "Saya tidak akan mencampuri di sana. Karena itu sudah menyasar kepribadian seseorang dengan menyebut nama, itu urusan yang bersangkutan," terangnya.(epp)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bupati Rohul Bangga, Niken Persembahkan 4 Medali di ASEAN Para Games Thailand

Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…

4 jam ago

Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Anggota Satpol PP Inhu Dites Urine, Ini Hasilnya

Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…

6 jam ago

Jalan Lingkar Pasirpengaraian Rawan, Enam Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…

6 jam ago

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

18 jam ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

18 jam ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

19 jam ago