baca-aturan-baru-untuk-penonton-dan-pembalap-motogp-mandalika-2022
LOMBOK (RIAUPOS.CO) — Tes pramusim MotoGP Mandalika 2022 tinggal beberapa hari lagi. Tes untuk mengecek kondisi sirkuit dan kesiapan strategi tim serta pembalap ini bakal digelar pada 11–13 Februari 2022. Sebulan setelah tes pramusim, Race MotoGP kembali bergulir di Sirkuit Mandalika, tepatnya pada 18–20 Maret 2022 mendatang.
Untuk menyukseskan ajang MotoGP 2022 ini, pemerintah pusat merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022 untuk para penonton dan pembalap. Peraturan ini ditujukan khusus untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 selama ajang MotoGP bergulir. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA menyatakan pengaturan tersebut ditujukan agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat, dan setelah kompetisi berlangsung.
"Dalam pengaturan Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 terdapat beberapa penekanan," ujar Safrizal ZA mengutip isi Inmendagri.
Pertama, pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival.
Kedua, seluruh penonton diwajibkan melakukan vaksinasi dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR tes usap H-1.
Khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, dan akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam.
Ketiga, kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya untuk penonton, tetapi kepada seluruh pembalap, kru, dan ofisial. "Wajib telah mendapatkan vaksinasi 2 kali dan wajib membawa hasil PCR swab tes negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab tes saat mereka tiba di Lombok," kata Safrizal ZA.
Menurutnya, kebijakan ini sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian yang harus dilakukan seluruh pihak agar event internasional ini dapat berlangsung dengan baik. Inmendagri juga memuat kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen. Termasuk melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat H1 pekan sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika.
Pemerintah daerah juga diwajibkan termasuk, menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT.
Safrizal ZA menambahkan, pemerintah daerah diimbau melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasif/simpatik kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satu caranya adalah tidak memasang tenda untuk menonton bareng di luar sirkuit guna mencegah terjadinya kerumunan.
Safrizal berharap Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah maupun bupati dan wali kota se-NTB terus menjalin koordinasi yang intensif dan sinergis dengan jajaran forkopimda.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…