Categories: Nasional

Tetap Rumuskan Turunan UU IKN, Pemerintah Siap Beri Argumentasi di MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Meski muncul gugatan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), upaya penyempurnaan regulasi terus dilakukan. Pemerintah memastikan, perumusan peraturan turunan yang diamanatkan UU IKN akan tetap dilanjutkan.

Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Bidang Komunikasi dan Media Faldo Maldini menyatakan, pihaknya menghargai upaya hukum yang dilakukan masyarakat. Namun, hal itu tidak akan menunda rencana pembangunan ibu kota negara.

"Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silakan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, undang-undang yang sudah diketok harus disusun turunannya, show must go on," kata Faldo kemarin (4/2).

Perihal gugatan yang diajukan di MK, pemerintah siap memberikan argumentasi terhadap keberatan atau dalil yang diajukan para pemohon. Namun, prinsipnya, selama belum ada putusan, apa yang digariskan dalam UU IKN harus dijalankan.

"Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, yang sudah berjalan harus berlanjut. Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," ucapnya.

Faldo menegaskan, UU IKN sudah disusun dan disahkan sesuai dengan tata cara dan aturan yang berlaku. Pihaknya meyakini tidak ada prosedur yang dilanggar.

"Secara substansi pun solid. Yang kita akan bangun bukan hanya kota, melainkan juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan," jelas Faldo.

Seperti diketahui, UU IKN digugat ke MK oleh 66 tokoh lintas profesi. Antara lain mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD PAN Marwan Batubara, hingga sejumlah purnawirawan seperti Mayjen (pur) Soenarko, dan Letjen (pur) Suharto.

Terpisah, DPR mengingatkan pemerintah untuk melibatkan partisipasi masyarakat. Yakni, saat membahas peraturan turunan. Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan, proses penyusunan peraturan teknis tidak boleh berlangsung eksklusif.

"DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik," ujarnya.

Politikus PDIP itu menuturkan, keterlibatan rakyat dalam proses perpindahan IKN sangat prinsip. Sebab, masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi menentukan arah kebijakan negara.(far/c17/bay/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

2 menit ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

6 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

8 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

9 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago