Categories: Nasional

Tetap Rumuskan Turunan UU IKN, Pemerintah Siap Beri Argumentasi di MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Meski muncul gugatan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), upaya penyempurnaan regulasi terus dilakukan. Pemerintah memastikan, perumusan peraturan turunan yang diamanatkan UU IKN akan tetap dilanjutkan.

Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Bidang Komunikasi dan Media Faldo Maldini menyatakan, pihaknya menghargai upaya hukum yang dilakukan masyarakat. Namun, hal itu tidak akan menunda rencana pembangunan ibu kota negara.

"Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silakan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, undang-undang yang sudah diketok harus disusun turunannya, show must go on," kata Faldo kemarin (4/2).

Perihal gugatan yang diajukan di MK, pemerintah siap memberikan argumentasi terhadap keberatan atau dalil yang diajukan para pemohon. Namun, prinsipnya, selama belum ada putusan, apa yang digariskan dalam UU IKN harus dijalankan.

"Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, yang sudah berjalan harus berlanjut. Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," ucapnya.

Faldo menegaskan, UU IKN sudah disusun dan disahkan sesuai dengan tata cara dan aturan yang berlaku. Pihaknya meyakini tidak ada prosedur yang dilanggar.

"Secara substansi pun solid. Yang kita akan bangun bukan hanya kota, melainkan juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan," jelas Faldo.

Seperti diketahui, UU IKN digugat ke MK oleh 66 tokoh lintas profesi. Antara lain mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD PAN Marwan Batubara, hingga sejumlah purnawirawan seperti Mayjen (pur) Soenarko, dan Letjen (pur) Suharto.

Terpisah, DPR mengingatkan pemerintah untuk melibatkan partisipasi masyarakat. Yakni, saat membahas peraturan turunan. Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan, proses penyusunan peraturan teknis tidak boleh berlangsung eksklusif.

"DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik," ujarnya.

Politikus PDIP itu menuturkan, keterlibatan rakyat dalam proses perpindahan IKN sangat prinsip. Sebab, masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi menentukan arah kebijakan negara.(far/c17/bay/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sidak Bapanas di Pekanbaru Temukan Minyakita Dijual Jauh di Atas HET

Bapanas menemukan Minyakita dijual hingga Rp20 ribu per liter di Pekanbaru, jauh di atas HET…

21 jam ago

Atasi Banjir Pekanbaru, Dewan Minta Pemko Fokus ke Saluran Pembuangan

DPRD Pekanbaru menilai persoalan drainase menjadi penyebab utama banjir, sementara pemko mengklaim normalisasi terus berjalan.

21 jam ago

Didukung Tokoh Riau, Prof Firdaus Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unri

Prof Firdaus resmi mendaftar calon Rektor Unri 2026–2030 dengan dukungan tokoh adat, ulama dan masyarakat…

21 jam ago

TKA Susulan Digelar 11-14 Mei, Ratusan Siswa Rohil Belum Selesai Ujian

Sebanyak 882 siswa SD di Rohil mengikuti TKA susulan akibat gangguan internet, listrik padam, hingga…

21 jam ago

Sapi Kurban Presiden untuk Bengkalis Dibanderol Rp96 Juta

Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Bengkalis dibanderol Rp96 juta, sementara pengawasan hewan kurban di…

23 jam ago

Razia PETI di Kuansing, 10 Rakit Penambang Emas Ilegal Dibakar Polisi

Polres Kuansing kembali menertibkan aktivitas PETI dengan memusnahkan 10 rakit penambang emas ilegal di Kuantan…

23 jam ago