Categories: Nasional

Karena Kooperatif, Kuasa Hukum Minta Bahar Smith Tak Ditahan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi diminta tidak menahan Bahar bin Smith atas kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks yang ditangani Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan, tidak ada alasan menahan kliennya karena  Bahar selalu kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Bahwa HBS (Habib Bahar bin Smith, red) merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi," kata Ichwan di Jakarta, Selasa (4/1/2021).

Ichwan menjelaskan, alasan penahanan berupa kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana tidak bisa dipakai, karena Bahar bin Smith selama ini kooperatif.

"Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum," kata Ichwan.

Kasus berawal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube milik TR hingga viral.

Mabes Polri menyebut pihaknya menerima total dua laporan polisi di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh penceramah Bahar bin Smith.

Namun, karena lokasi kejadian berada di Jawa Barat penanganan kasus itu pun dilimpahkan ke Polda Jabar.

Kemudian pada Senin malam, polisi mengumumkan bahwa Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Dia lalu ditahan di Rutan Polda Jawa BArat.

Bahar dijerat pasal asal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…

5 jam ago

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

9 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam Pertahankan Akreditasi JCI untuk Keempat Kalinya

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam berhasil mempertahankan akreditasi internasional JCI untuk keempat kalinya, bertepatan…

9 jam ago

Polres Inhu Gerebek Empat Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Ternyata ASN

Polres Inhu menangkap empat tersangka pengedar narkoba, termasuk oknum ASN. Polisi menyita sabu 12,94 gram,…

9 jam ago

Kasus Malaria di Rohil Meningkat, DPRD Segera Panggil Dinas Kesehatan

Kasus malaria meningkat di sejumlah wilayah Rohil. Komisi D DPRD Rohil akan memanggil Diskes untuk…

10 jam ago

Geram Proyek Pasar Bawah Mangkrak, Wali Kota Pekanbaru Ancam Putus Kontrak

Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru baru 60 persen dan mangkrak berbulan-bulan. Wali Kota Agung Nugroho mengancam…

10 jam ago