JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dan suap terkait dengan pengurusan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai APBNP 2017 dan APBN 2018. Pemeriksaan diagendakan di Kantor KPK RI Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Dumai, Hendri Sandra dan Direktur PT Mayatama Solusindo, Suhardi. Kedua dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Zulkifli Adnan Singkah yang merupakan mantan Wali Kota Dumai.
"Betul. Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah-red)," kata Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Jumat (4/12/2020).
Sebagaimana diketahui, politisi yang akrab disapa Zul AS itu resmi ditahan oleh lembaga antirasuah pada bulan lalu, setelah dirinya menyandang status sebagai tersangka dengan waktu yang cukup lama.
Kini mantan Wali Kota Dumai dua oeriode itu dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat cabang KPK RI untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 17 November 2020 hingga 6 Desember mendatang.
Dia ditahan dalam dua perkara sekaligus yaitu dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai pada APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: RInaldi
Kecelakaan maut di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, pemotor tewas diduga melawan arus usai tabrakan dengan…
HSBL 2026 resmi dimulai di Rengat. Tujuh tim pelajar siap bertanding dalam ajang basket terbesar…
Cuaca ekstrem di Madinah capai 43°C, sejumlah jemaah haji Riau alami gangguan ringan. Gelombang I…
Satpol PP Pekanbaru bongkar puluhan lapak PKL di jalan protokol karena melanggar aturan dan abaikan…
Harga sembako di Pekanbaru naik akibat BBM langka dan cuaca. Warga manfaatkan pasar murah untuk…
Banyak ruas jalan di Kuansing minim marka dan rambu. Dishub akui keterbatasan anggaran, targetkan perbaikan…