JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dan suap terkait dengan pengurusan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai APBNP 2017 dan APBN 2018. Pemeriksaan diagendakan di Kantor KPK RI Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Dumai, Hendri Sandra dan Direktur PT Mayatama Solusindo, Suhardi. Kedua dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Zulkifli Adnan Singkah yang merupakan mantan Wali Kota Dumai.
"Betul. Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah-red)," kata Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Jumat (4/12/2020).
Sebagaimana diketahui, politisi yang akrab disapa Zul AS itu resmi ditahan oleh lembaga antirasuah pada bulan lalu, setelah dirinya menyandang status sebagai tersangka dengan waktu yang cukup lama.
Kini mantan Wali Kota Dumai dua oeriode itu dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat cabang KPK RI untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 17 November 2020 hingga 6 Desember mendatang.
Dia ditahan dalam dua perkara sekaligus yaitu dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai pada APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: RInaldi
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…
Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…
Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…
Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…