Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
SIAK (RIAUPOS.CO) — Tersangka Ri(32) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu- sabu dan ekstasi, ditangkap aparat Polsek Tualang.
Pelaku ditangkap di kompleks Muhammadiyah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Senin (2/12). Barang bukti yang diamankan tiga paket sabu- sabu berat kotor 5,47 gram, 10 butir pil ekstasi.
Kapolres Siak AKBP Doddy Sanjaya melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku diduga pengedar.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang. Dan pasal yang kenakan 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) RI No 35/2009 tentang narkotika," jelas Kompol Pribadi, Selasa (3/12).
Kapolsek menuturkan, penangkapan berawal anggota Polsek mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kompleks Muhammadiyah Kelurahan Perawang sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan Panit I Reskrim Ipda Ichsan bersama Panit II Reskrim Aipda Donal beserta anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Rian Junifer di dalam rumah pelaku kompleks Muhammadiyah. "Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket narkotika," katanya.(wik)
Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…
Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…
Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…
Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…
Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…
Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…