JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.
Ketiga saksi tersebut adalah mantan anggota DPRD Kampar periode 2014-2019, Ramadhan, Kasie Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kampar tahun 2015, Fauzi dan Staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kampar, Fahrizal Eendi.
Ketiga saksi itu dijadwalkan akan diperiksa di Polresta Pekanbaru, untuk tersangka Adnan (AN), kala itu ia bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen Jembatan Waterfront City yang sudah ditahan oleh KPK sejak 18 Oktober lalu bersama satu tersangka lainnya yaitu Manajer Wilayah II, I Ketut Suarba.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan,red)," kata Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Seperti diketahui, Pemkab Kampar merencanakan beberapa proyek strategis untuk meningkatkan pemerataan pembangunan di Kabupaten Kampar, salah satu adalah Jembatan Waterfront City.
Namun dalam proses pembangunan, diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka. Diduga dalam proyek ini terdapat kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp50 milliar.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Eka G Putra
Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk April 2026 dipastikan hampir…
Polisi ungkap pembunuhan di Rumbai, menantu jadi otak perampokan. Empat pelaku ditangkap setelah kabur ke…
Disbunnakkan Inhu siapkan 28 petugas awasi hewan kurban jelang Iduladha. Langkah ini untuk cegah penyebaran…
Sebanyak 182 JCH Rohul Kloter 12 diberangkatkan ke Batam. Wabup Syafaruddin Poti melepas langsung dan…
SMAN 2 Singingi raih banyak juara di FLS3N 2026. Cabang tari kreasi mengantar wakil Kuansing…
Ratusan warga Rimbopanjang bongkar median jalan karena akses U-turn terlalu jauh. Aksi ini dipicu keluhan…