JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.
Ketiga saksi tersebut adalah mantan anggota DPRD Kampar periode 2014-2019, Ramadhan, Kasie Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kampar tahun 2015, Fauzi dan Staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kampar, Fahrizal Eendi.
Ketiga saksi itu dijadwalkan akan diperiksa di Polresta Pekanbaru, untuk tersangka Adnan (AN), kala itu ia bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen Jembatan Waterfront City yang sudah ditahan oleh KPK sejak 18 Oktober lalu bersama satu tersangka lainnya yaitu Manajer Wilayah II, I Ketut Suarba.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan,red)," kata Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Seperti diketahui, Pemkab Kampar merencanakan beberapa proyek strategis untuk meningkatkan pemerataan pembangunan di Kabupaten Kampar, salah satu adalah Jembatan Waterfront City.
Namun dalam proses pembangunan, diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka. Diduga dalam proyek ini terdapat kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp50 milliar.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Eka G Putra
Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…
Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…
DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…
Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…
Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…
Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…