Categories: Pekanbaru

Disahkan, Perda MDTA Untuk Kesejahteraan Guru dan Pendidikan Siswa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Ranperda Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) atau Pendidikan Diniyah Non Formal, menjadi Perda Kota Pekanbaru awal November kemarin. Dengan pengesahan aturan ini, diharapkan kesejahteraan guru dan siswa lebih baik lagi.

Pengesahan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hamdani SIP, didampingi Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama ST, serta dihadiri dewan lainnya. Pemko Pekanbaru diwakili Wakil Walikota Ayat Cahyadi dan pejabat terkait.

Juru bicara Pansus Arwinda mengatakan, latar belakang Ranperda ini dibahas DPRD, karena selama ini tenaga guru MDTA kurang diperhatikan. Makanya, dalam Perda yang disahkan ini, ada pasal yang mengatur sanksi, dilarang mengajarkan perilaku menyimpang dan lainnya. 

"Proses pembahasannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Laporan ini diteruskan ke pimpinan untuk dijadikan kesepakatan bersama," katanya. 

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST merasa bangga, dengan sudah disahkannya Perda Inisiatif DPRD ini. Sebab, sudah 10 tahun belakangan ini, baru kali ini Perda inisiatif dari DPRD yang disahkan menjadi Perda.

"Semoga dengan adanya Perda MDTA, tentunya secara lahir dan batin kesejahteraan guru dan murid terbantu," ujarnya.

Diakuinya, selama ini pihaknya merasa miris melihat kondisi yang dialami oleh para guru-guru MDTA, baik dari segi honor dan fasilitas mengajar mereka sangat dirasa tidak layak. Tidak seperti gaji dan fasilitas sekolah umum lainnya, dengan adanya Perda MDTA ini diharapkan nanti dapat memperbaiki yang selama ini tidak layak tersebut.

"Kini sudah ada payung hukumnya, dan ini akan lebih baik lagi dari saat ini. Karena sudah ada jaminannya yang tertuang dalam Perda. Selama ini semuanya bergantung dari Kementerian Agama, namun saat ini pemerintah daerah sudah dapat memberikan bantuan, " sebut Ginda. 

Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, yang sudah menyetujui dan mensahkan Perda ini. 

"Tentunya, ini kabar gembira bagi para guru Diniyah dan lainnya, karena sudah ada payung hukumnya dalam mereka mengajar. Karena di Pekanbaru,hampir semua masjid sudah ada MDTA nya," kata Ayat. 

Ayat mengharapkan, agar pihaknya bisa bersama-sama nanti, bagaimana memprioritaskan kesejahteraan guru. Karena selama ini hanya diandalkan iuran dari orangtua siswa saja. 

"Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini, gaji guru bisa dibayarkan sesuai keuangan daerah. Bisa secepatnya masuk dalam lembaran daerah," pintanya.

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

14 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

14 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

20 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

20 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

23 jam ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago