Categories: Pekanbaru

Disahkan, Perda MDTA Untuk Kesejahteraan Guru dan Pendidikan Siswa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Ranperda Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) atau Pendidikan Diniyah Non Formal, menjadi Perda Kota Pekanbaru awal November kemarin. Dengan pengesahan aturan ini, diharapkan kesejahteraan guru dan siswa lebih baik lagi.

Pengesahan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hamdani SIP, didampingi Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama ST, serta dihadiri dewan lainnya. Pemko Pekanbaru diwakili Wakil Walikota Ayat Cahyadi dan pejabat terkait.

Juru bicara Pansus Arwinda mengatakan, latar belakang Ranperda ini dibahas DPRD, karena selama ini tenaga guru MDTA kurang diperhatikan. Makanya, dalam Perda yang disahkan ini, ada pasal yang mengatur sanksi, dilarang mengajarkan perilaku menyimpang dan lainnya. 

"Proses pembahasannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Laporan ini diteruskan ke pimpinan untuk dijadikan kesepakatan bersama," katanya. 

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST merasa bangga, dengan sudah disahkannya Perda Inisiatif DPRD ini. Sebab, sudah 10 tahun belakangan ini, baru kali ini Perda inisiatif dari DPRD yang disahkan menjadi Perda.

"Semoga dengan adanya Perda MDTA, tentunya secara lahir dan batin kesejahteraan guru dan murid terbantu," ujarnya.

Diakuinya, selama ini pihaknya merasa miris melihat kondisi yang dialami oleh para guru-guru MDTA, baik dari segi honor dan fasilitas mengajar mereka sangat dirasa tidak layak. Tidak seperti gaji dan fasilitas sekolah umum lainnya, dengan adanya Perda MDTA ini diharapkan nanti dapat memperbaiki yang selama ini tidak layak tersebut.

"Kini sudah ada payung hukumnya, dan ini akan lebih baik lagi dari saat ini. Karena sudah ada jaminannya yang tertuang dalam Perda. Selama ini semuanya bergantung dari Kementerian Agama, namun saat ini pemerintah daerah sudah dapat memberikan bantuan, " sebut Ginda. 

Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, yang sudah menyetujui dan mensahkan Perda ini. 

"Tentunya, ini kabar gembira bagi para guru Diniyah dan lainnya, karena sudah ada payung hukumnya dalam mereka mengajar. Karena di Pekanbaru,hampir semua masjid sudah ada MDTA nya," kata Ayat. 

Ayat mengharapkan, agar pihaknya bisa bersama-sama nanti, bagaimana memprioritaskan kesejahteraan guru. Karena selama ini hanya diandalkan iuran dari orangtua siswa saja. 

"Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini, gaji guru bisa dibayarkan sesuai keuangan daerah. Bisa secepatnya masuk dalam lembaran daerah," pintanya.

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bazar Vegetarian Ramaikan Perayaan Waisak di Pekanbaru, Hadirkan 47 Stan Kuliner

Maha Vihara Maitreya Pekanbaru mengenalkan makanan vegetarian melalui bazar Waisak dengan 47 stan kuliner dan…

4 jam ago

DPRD Bengkalis Bawa Keluhan Warga ke PLN, Dari Duri hingga Rupat

DPRD Bengkalis menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait listrik kepada PLN, mulai dari pemadaman hingga desa…

4 jam ago

Peringati Waisak, PSMTI Riau Kumpulkan Ratusan Kantong Darah untuk PMI

PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…

1 hari ago

Kloter Pertama Haji Riau Berangkat dari Jeddah 4 Juni, Jemaah Diminta Patuhi Aturan

Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…

1 hari ago

Belasan Gajah Liar Masuk Kebun Warga di Rumbai, Tim Gabungan Bergerak Tengah Malam

Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…

1 hari ago

Program CKG Belum Diminati, Baru Setengah Juta Warga Riau Periksa Kesehatan Gratis

Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…

1 hari ago