JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.
Ketiga saksi tersebut adalah mantan anggota DPRD Kampar periode 2014-2019, Ramadhan, Kasie Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kampar tahun 2015, Fauzi dan Staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kampar, Fahrizal Eendi.
Ketiga saksi itu dijadwalkan akan diperiksa di Polresta Pekanbaru, untuk tersangka Adnan (AN), kala itu ia bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen Jembatan Waterfront City yang sudah ditahan oleh KPK sejak 18 Oktober lalu bersama satu tersangka lainnya yaitu Manajer Wilayah II, I Ketut Suarba.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan,red)," kata Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Seperti diketahui, Pemkab Kampar merencanakan beberapa proyek strategis untuk meningkatkan pemerataan pembangunan di Kabupaten Kampar, salah satu adalah Jembatan Waterfront City.
Namun dalam proses pembangunan, diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka. Diduga dalam proyek ini terdapat kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp50 milliar.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Eka G Putra
Dua tas mencurigakan di Masjid Al-Khairat Sukajadi sempat diduga bom. Polisi pastikan hanya berisi barang…
RAPP peringati Bulan K3 2026 dengan upacara keselamatan kerja, tegaskan komitmen budaya kerja aman dan…
Sampah di Rengat tak terangkut tiga hari akibat alat berat TPA rusak. DLH pastikan layanan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menggelar fun walk dalam rangka Dies Natalis ke-4 Tahun 2026 sebagai…
Sebanyak 50.681 peserta PBI JKN di Rohul yang dinonaktifkan sejak Februari 2026 mulai direaktivasi melalui…
Renovasi jembatan gantung di Tanjung Betung yang didukung Polri diharapkan memperlancar mobilitas warga dan menjadi…