Categories: Nasional

Sofyan Basir Jadi Dirut Lagi Usai Divonis Bebas?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)  Persero, Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (4/11). Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Terkait hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan, dirinya telah mendengar kabar vonis bebas Sofyan Basir. Erick menegaskan, Kementerian BUMN senantiasa menghormati proses hukum yang menjadi ranah instansi lain.

"Dengan ini, tentu nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," kata Erick, melalui keterangan tertulis, Senin (4/11).

Sementara itu, perihal kemungkinan Sofyan Basir kembali menduduki kursi nomor satu di perusahaan setrum pelat merah, Erick menyerahkannya kepada Tim Penilai Akhir (TPA).

"Karena penentuan Direksi PLN kan harus melalui TPA," terangnya.

Terpisah, Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar melihat putusan bebas Sofyan yang bertepatan dengan upaya pelemahan KPK ini menjadi preseden buruk. Ia memandang putusan ini sebagai bentuk meremehkan KPK.

"Saya melihat kasus ini berkaitan dengan suasana mendung yang meliputi KPK. Ketika KPK sedang tidak dalam kondisi yang baik, hakim Tipikor memandang KPK sebelah mata," kata Erwin kepada JawaPos.com, Senin (4/11).

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyesalkan putusan bebas terhadap Sofyan Basir ini. ICW pun medorong agar Jaksa KPK dapat mengajukan kasasi atas vonis hakim PN Tipikor Jakarta.

"Kita kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Sofyan. Kenapa? Karena berkali-kali nama yang bersangkutan sudah disebut dalam beberapa persidangan dengan terdakwa sebelumnya," ujar Kurnia.

Apalagi melihat terdakwa lain dalam kasus ini telah divonis bersalah. Misalnya, sebut saja mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

14 jam ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

14 jam ago

UIN Suska Riau Kukuhkan Prof Afrizal Nur Sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer Pertama

Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…

14 jam ago

Kabut Asap Makin Pekat, Jarak Pandang di Kota Pekanbaru Jadi 800 Meter

Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…

17 jam ago

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…

2 hari ago

Panjat Atap Hingga Lompat Tembok, Tahanan Narkoba Kabur dari Lapas Pasirpengaraian

Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…

2 hari ago