Categories: Nasional

Jaksa Minta Hakim Tolak Permohonan JC Wahyu Setiawan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, harus bersiap mendekam lama di tahanan. Kemarin (3/8) keduanya dituntut bersalah dalam perkara suap permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP Harun Masiku.

Jaksa KPK menuntut hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Wahyu. Selain itu, meminta hakim mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun. Terhadap Tio, jaksa menuntut hakim menghukum mantan anggota Bawaslu tersebut dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wahyu dan Tio dinilai bersama-sama melakukan korupsi sesuai pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa KPK Takdir Suhan memaparkan, berdasar bukti-bukti dan keterangan saksi selama persidangan, Wahyu dan Tio terbukti menerima suap dari Harun Masiku bersama dengan kader PDIP Saeful Bahri secara bertahap. Totalnya setara Rp 600 juta. Perinciannya, SGD 19 ribu dan SGD 38,35 ribu.

”Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa dalam amar tuntutan yang dibacakan secara virtual. Uang tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Dalam tuntutan setebal 332 halaman tersebut, jaksa juga meminta hakim untuk menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan penasihat hukum Wahyu. Menurut jaksa, Wahyu merupakan pelaku utama dalam perkara itu. Dengan demikian, permohonan JC tersebut dianggap bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04/2011.

SEMA itu mengatur beberapa syarat JC. Di antaranya, pemohon bukanlah pelaku utama. Juga, bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya maupun pihak-pihak lain yang mempunyai peran lebih besar.

Tony Akbar Hasibuan, tim penasihat hukum Wahyu, menyatakan bahwa pihaknya melihat tuntutan untuk kliennya berbeda dengan dakwaan. Di dalam dakwaan, menurut Tony, jaksa menyatakan bahwa Wahyu menerima hadiah atau janji untuk pengurusan PAW. ”Namun, tuntutan (jaksa) tidak jelas, apakah PAW, pergantian calon terpilih, atau pengalihan suara ke Harun Masiku?” ujarnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Cegah Abrasi Sungai Indragiri, Mahasiswa ITB-I Tanam 100 Pohon

Mahasiswa ITB-I bersama Forkopimda Inhu menanam 100 pohon di bantaran Sungai Indragiri sebagai upaya mencegah…

2 jam ago

Generasi Terbaru Honda Vario 125 Hadir di Pekanbaru dengan Varian Street

PT CDN meluncurkan All New Honda Vario 125 di Pekanbaru dengan desain baru dan varian…

3 jam ago

Sambut Imlek 2577, PBBI dan PKMR Gelar Baksos di Rokan Hilir

PBBI dan PKMR menggelar baksos Imlek 2577 di Rohil dengan pembagian sembako serta layanan pengobatan…

3 jam ago

Energi Mega Persada Bangga Dukung Riau Pos Fun Bike 2026

Energi Mega Persada menyatakan kebanggaannya menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk dukungan…

3 jam ago

Laporan Warga, Wawako dan Kapolresta Cek Dugaan Pesta Waria di New Paragon

Pemko dan Polresta Pekanbaru mendatangi New Paragon KTV menyusul laporan masyarakat terkait dugaan kontes waria…

4 jam ago

RS Awal Bros Sudirman Hadirkan Teknologi Neurorestorasi

RS Awal Bros Sudirman menghadirkan layanan neurorestorasi berbasis TMS sebagai harapan baru pemulihan pasien stroke…

4 jam ago