Komisi II DPRD Siak Membidangi Perekonomian dan Perdagangan memanggil dengar pendapat atau hearing perusahaan perkebunan di Bungaraya, namun menurut Ketua Komisi II Sujarwo, tidak ada perwakilan perusahaan yang datang.
Selain Ketua Komisi Sujarwo SM, hadir juga Wakil Ketua Jondris Pakpahan dan anggota komisi Sudarman serta Awaludin. Dalam dengar pendapat itu yang hadir hanya dari Dinas Perkebunan, Kabid Perkebunan Muhamad Ihsan, Kasi Produksi Perkebunan Candra Rivana dan Kasi Pengolahan dan Pemasara Ali Assad.
Komisi II mempertanyakan bagaimana komitmen perusahan perkebunan untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar perusahaan. Terutama terkait peraturan tentang adanya hak masyarakat 20 persen di HGU yang dikelola perusahaan.
"Kami hanya ingin bagaimana masyarakat tidak hanya menjadi penonton. Kami ingin keberadaan perusahaan membawa manfaat bagi masyarakat. Jika pun tidak membuat kaya, namun setidaknya menyejahterakan," sebut Sujarwo.
Jondris Pakpahan menimpali, saatnya masyarakat mendapatkan manfaat dari perusahaan. Tidak hanya CSR tapi ada juga pola kemitraan, sehingga tidak hanya perusahaan saja yang jaya, tapi juga masyarakat sejahtera.
Hal ini penting diingatkan, sebutnya. Bahkan dia ingin mengajak pihak dinas untuk turun ke perusahaan melakukan inspeksi mendadak (sidak), sehingga jelas juga aktivitas mereka di sana.
"Sekali lagi, kami hanya ingin masyarakat mandiri. Dan mereka mandiri atas kepedulian dan kemitraan perusahaan yang ada di wilayahnya," sebutnya.
Sementara Kabid Kabid Perkebunan Muhamad Ihsan menjelaskan saat ini sejumlah perusahaan sudah memperpanjang HGU. Sementara HGU itu sampai 30 tahun. Menurutnya perusahaan yang HGU-nya berakhir dan harus diperpanjang adalah perusahaan perkebunan sawit yang ada di Bungaraya yaitu pada 2028 mendatang.
"Kami juga berharap ada pertemuan lanjutan untuk membicarakan pola kemitraan antara perusahaan dengan DPRD Siak, sehingga hak-hak masyarakat tidak terabaikan," sebutnya.Hal ini penting mengingat dari ribuan hektare lahan yang dikelola, setidaknya masyarakat mendapatkan kebun plasma, sehingga terjalin kemitraan yang saling membutuhkan. Dengan demikian kemandirian menjadi kata kunci untuk masyarakat.(adv/mng)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…