Soal Tarif Listrik, PLN Ikuti Regulasi Pemerintah
Plt Executive Vice President Corporate Communication & CSR Dwi Suryo Abdullah mengatakan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran seluruh insan PLN dalam upaya percepatan pembangunan kelistrikan di tanah air. Sebagai perusahaan penyedia listrik negara, suplai listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama PLN.
Selain kehandalan sistem, kata dia, sisi ekonomi juga sangat diperhatikan. Hal ini demi ketersediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat yang diwujudkan dalam Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015. Bahkan mengalami penurunan dan tetap sejak 1 Januari 2017.
“Hal ini dilakukan untuk mendukung daya saing produk industri dan manufaktur sehingga memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,†kata Dwi Suryo Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).
Adapun peraturan mengenai tarif tenaga listrik untuk konsumen diatur sesuai dengan Undang-Undang No 30 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1. Dalam aturan tersebut, penetapan tarif tenaga listrik dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan harus mendapat persetujuan dari DPR.
“Selanjutnya PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil Pemerintah,†katanya.
Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…
Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…
Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…
Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…
Sebanyak 667 mahasiswa PKH di Siak terdampak tunda bayar UKT dan biaya hidup akibat efisiensi…
Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…