Categories: Nasional

Soal Tarif Listrik, PLN Ikuti Regulasi Pemerintah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) Tbk telah berhasil menaikan rasio elektrifikasi nasional sebesar 98,5 persen hingga Mei 2019. Selain itu, PLN berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp4,2 triliun pada Triwulan I 2019 sebagai hasil dari berbagai upaya perseroan seperti pertumbuhan penjualan, peningkatan kinerja operasi dan keuangan, serta efisiensi operasi.
Plt Executive Vice President Corporate Communication & CSR Dwi Suryo Abdullah mengatakan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran seluruh insan PLN dalam upaya percepatan pembangunan kelistrikan di tanah air. Sebagai perusahaan penyedia listrik negara, suplai listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama PLN.
Selain kehandalan sistem, kata dia, sisi ekonomi juga sangat diperhatikan. Hal ini demi ketersediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat yang diwujudkan dalam Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015. Bahkan mengalami penurunan dan tetap sejak 1 Januari 2017.
“Hal ini dilakukan untuk mendukung daya saing produk industri dan manufaktur sehingga memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Dwi Suryo Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).
Adapun peraturan mengenai tarif tenaga listrik untuk konsumen diatur sesuai dengan Undang-Undang No 30 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1. Dalam aturan tersebut, penetapan tarif tenaga listrik dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan harus mendapat persetujuan dari DPR.
“Selanjutnya PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil Pemerintah,” katanya.
Sebagaimana diketahui, penetapan tarif tenaga listrik yang diatur oleh Pemerintah, dikenal dengan Tarif Adjusment (TA) baik untuk golongan tarif non subsidi maupun Subsidi. Hitungannya, berdasarkan tiga hal yaitu kurs, inflasi dan ICP. Dwi menyatakan, penentuan tarif pemerintah juga sangat memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat. Sehingga dimungkinkan hingga akhir tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif.(jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

19 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

19 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

19 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

19 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

20 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

20 jam ago