Categories: Nasional

Jaksa Agung AS Perberat Hukuman 4 Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Empat polisi yang diduga terlibat dalam kematian George Floyd sudah ditangkap dan ditahan. Mereka bahkan dijerat dengan pasal maksimal dengan ancaman yang lebih berat.

Tuduhan terhadap pelaku utama Derek Chauvin yang menekan leher George Floyd dengan lututnya bahkan lebih berat. Jeratan hukum padanya dinaikkan menjadi pembunuhan tingkat dua sesuai dokumen pengadilan. Tiga petugas lainnya, yang sebelumnya tidak dikenai hukuman kini menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan.

Kematian Floyd telah memicu protes besar-besaran di seluruh AS. Warga AS memprotes rasisme dan pembunuhan oleh polisi terhadap warga kulit hitam Amerika.

Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison mengatakan bahwa dakwaan baru yang lebih berat itu demi kepentingan keadilan. Derek Chauvin awalnya menghadapi tuduhan pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua.

Tiga petugas lainnya yang dipecat adalah Thomas Lane, J Alexander Kueng, dan Tou Thao. Mereka semua menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua. Senator Minnesota Amy Klobuchar mengatakan di Twitter bahwa dakwaan terbaru itu adalah langkah penting untuk keadilan.

Sementara itu, pengacara keluarga Floyd Benjamin Crump mengapresiasi hal itu. Keluarga pun bersyukyur. "Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam perjalanan menuju keadilan dan kami bersyukur bahwa tindakan penting ini dilakukan sebelum jenazah George Floyd dimakamkan," kata Crump.

Tetapi dia kemudian mengatakan kepada CNN bahwa keluarga sebetulnya percaya tuduhan terhadap Derek Chauvin harus bisa lebih diperberat. Yakni merupakan pembunuhan tingkat pertama.

Jaksa Agung Ellison mengatakan memang nantinya akan ada tantangan untuk mengajukan penuntutan pada mantan polisi. "Memenangkan hukuman akan sulit. Sejarah memang menunjukkan ada tantangan yang jelas," katanya.

Hanya satu petugas polisi di Minnesota yang dihukum karena membunuh seorang warga sipil saat bertugas dalam peran itu. Ellison berkata bahwa George Floyd dicintai oleh keluarganya, dan hidupnya memiliki nilai. Itulah yang bisa menjadi pertimbangan.

"Kami akan mencari keadilan untuk Anda dan kami akan mengupayakannya," jelasnya.

Pembunuhan tingkat pertama dan kedua di bawah hukum Minnesota membutuhkan bukti bahwa terdakwa bermaksud untuk membunuh. Sedangkan tingkat pertama adalah pembunuhan berencana.

Tuntutan pembunuhan tingkat ketiga tidak membutuhkan bukti bahwa terdakwa ingin korban mati atau dilakukan secara spontan. Hanya saja tindakan mereka berbahaya dan dilakukan tanpa memperhatikan kehidupan manusia. Hukuman pembunuhan tingkat dua hingga 40 tahun, 15 tahun lebih lama dari tingkat ketiga.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Makam Remaja Korban Dugaan Perundungan Dibongkar, Polisi Cari Fakta Baru

Polda Riau membongkar makam remaja yang diduga menjadi korban perundungan. Hasil autopsi akan menjadi bukti…

5 jam ago

Mobil Ayah Sendiri Digondol Anak Kandung, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Pria di Kampar ditangkap usai diduga mencuri mobil dan ponsel milik ayah kandungnya. Pelaku juga…

8 jam ago

HSBL Seri Perawang Resmi Bergulir, Siak Bidik Lahirkan Wakil Tangguh ke DBL

Riau Pos-HSBL 2026 Seri Perawang resmi dibuka di GOR Tualang. Pemkab Siak berharap kompetisi melahirkan…

8 jam ago

Teror Monyet Belum Usai, Pembelajaran Daring Diterapkan Demi Keselamatan Siswa

Teror monyet liar di Tembilahan kini mengganggu aktivitas sekolah. Siswa dipulangkan dan pembelajaran daring diterapkan…

8 jam ago

Tiga Hari Dicari, Satu Korban Kapal Tenggelam Ditemukan Tewas, Satu Masih Hilang

Tim SAR menemukan Amir meninggal dunia pada hari ketiga pencarian korban kapal tenggelam di Meranti.…

9 jam ago

Pendaftaran Masih Dibuka, 830 Peserta Sudah Amankan Tempat di Gowes Merdeka

Peserta Riau Pos Gowes Merdeka 2026 telah mencapai 830 orang dari 81 komunitas. Pendaftaran masih…

9 jam ago