Categories: Nasional

Jaksa Agung AS Perberat Hukuman 4 Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Empat polisi yang diduga terlibat dalam kematian George Floyd sudah ditangkap dan ditahan. Mereka bahkan dijerat dengan pasal maksimal dengan ancaman yang lebih berat.

Tuduhan terhadap pelaku utama Derek Chauvin yang menekan leher George Floyd dengan lututnya bahkan lebih berat. Jeratan hukum padanya dinaikkan menjadi pembunuhan tingkat dua sesuai dokumen pengadilan. Tiga petugas lainnya, yang sebelumnya tidak dikenai hukuman kini menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan.

Kematian Floyd telah memicu protes besar-besaran di seluruh AS. Warga AS memprotes rasisme dan pembunuhan oleh polisi terhadap warga kulit hitam Amerika.

Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison mengatakan bahwa dakwaan baru yang lebih berat itu demi kepentingan keadilan. Derek Chauvin awalnya menghadapi tuduhan pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua.

Tiga petugas lainnya yang dipecat adalah Thomas Lane, J Alexander Kueng, dan Tou Thao. Mereka semua menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua. Senator Minnesota Amy Klobuchar mengatakan di Twitter bahwa dakwaan terbaru itu adalah langkah penting untuk keadilan.

Sementara itu, pengacara keluarga Floyd Benjamin Crump mengapresiasi hal itu. Keluarga pun bersyukyur. "Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam perjalanan menuju keadilan dan kami bersyukur bahwa tindakan penting ini dilakukan sebelum jenazah George Floyd dimakamkan," kata Crump.

Tetapi dia kemudian mengatakan kepada CNN bahwa keluarga sebetulnya percaya tuduhan terhadap Derek Chauvin harus bisa lebih diperberat. Yakni merupakan pembunuhan tingkat pertama.

Jaksa Agung Ellison mengatakan memang nantinya akan ada tantangan untuk mengajukan penuntutan pada mantan polisi. "Memenangkan hukuman akan sulit. Sejarah memang menunjukkan ada tantangan yang jelas," katanya.

Hanya satu petugas polisi di Minnesota yang dihukum karena membunuh seorang warga sipil saat bertugas dalam peran itu. Ellison berkata bahwa George Floyd dicintai oleh keluarganya, dan hidupnya memiliki nilai. Itulah yang bisa menjadi pertimbangan.

"Kami akan mencari keadilan untuk Anda dan kami akan mengupayakannya," jelasnya.

Pembunuhan tingkat pertama dan kedua di bawah hukum Minnesota membutuhkan bukti bahwa terdakwa bermaksud untuk membunuh. Sedangkan tingkat pertama adalah pembunuhan berencana.

Tuntutan pembunuhan tingkat ketiga tidak membutuhkan bukti bahwa terdakwa ingin korban mati atau dilakukan secara spontan. Hanya saja tindakan mereka berbahaya dan dilakukan tanpa memperhatikan kehidupan manusia. Hukuman pembunuhan tingkat dua hingga 40 tahun, 15 tahun lebih lama dari tingkat ketiga.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Aktivitas Tambang Ilegal Dibongkar, Lima Rakit PETI Dibakar Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan PETI di areal PT KTBM dan memusnahkan lima rakit tambang ilegal…

11 jam ago

Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi, Kecamatan Ini Jadi Sorotan

Pemkab Bengkalis mengusulkan lima lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dengan konsep pendidikan terpadu bertaraf internasional.

11 jam ago

Keluhan Warga Meningkat, Wabup Rohul Minta PLN Benahi Pasokan Listrik

Wabup Rohul meninjau UPTD PAB Ujungbatu dan meminta PLN segera menstabilkan pasokan listrik demi layanan…

11 jam ago

3.000 Peserta dan 12 Mobil Hias Semarakkan Pawai Waisak di Pekanbaru

Pawai Waisak di Pekanbaru berlangsung meriah dengan 3.000 peserta dan 12 mobil hias meski sempat…

14 jam ago

Kasus Sadis Sopir Truk Minyakita di Pekanbaru Terungkap, Rekan Kerja Jadi Otak Pelaku

Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir truk Minyakita di Pekanbaru. Rekan kerja korban diduga menjadi otak…

14 jam ago

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

1 hari ago