Karen Idol. Foto: Instagram
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyanyi Karen Pooroe rupanya telah dilaporkan ke polisi oleh suaminya, Arya Satria Cloparth, terkait tuduhan berselingkuh dengan Marshanda.
Jebolan ajang pencarian bakat Indonesia Idol itu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, pada 30 November lalu.
Ia dikenai Pasal 310 dan atau 311 Jo Pasal 27 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 45 UU ITE.
“Saya sudah melapor ke Polres, dan memberikan bukti laporan. Pencemaran nama baik,” kata Arya Satria, kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
Menurut Arya, Karen sengaja melontarkan fitnah lantaran takut kalah dalam persidangan perceraian yang tengah bergulir.
“Dia melakukan ini karena dia tahu akan kalah di pengadilan. Dia tahu kalau saya punya bukti,” ungkap Arya.
Diketahui, Karen Pooroe mencurigai suaminya, Arya Satria menjalin hubungan asmara denganMarshanda.
Ia juga menduga Arya sengaja kabur dari rumah dan membawa anaknya ke apartemen milik Marshanda.(mg7/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Sandro, warga disabilitas di Pekanbaru, terharu terima motor baru dari wali kota setelah kehilangan akibat…
Ratusan ASN Pekanbaru resmi jadi PNS. Wako ingatkan gaji berasal dari uang rakyat dan minta…
Layanan KTP dan KIA Disdukcapil Pekanbaru terganggu hampir dua pekan. Antrean panjang terjadi, warga keluhkan…
Sebanyak 106 KK korban kebakaran di Pulau Kijang mulai menerima bantuan darurat. Pemerintah fokus penuhi…
Polisi ungkap penimbunan 13,6 ton solar subsidi di Pelalawan. Satu pelaku diamankan bersama barang bukti…
Lift proyek RS Santa Maria jatuh dari lantai tujuh. Tiga pekerja luka berat dan dirawat…