buzzer-hancurkan-tatanan-sosial-merusak-persepsi-publik
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Novel Baswedan menyesalkan permainan buzzer dalam membangun opini di media sosial. Menurut mantan penyidik KPK, aktivitas buzzer di media sosial sangat merusak.
Pernyataan ini disampaikan Novel menanggapi kabar adanya pasukan buzzer yang berperan dalam revisi Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Melihat kelakuan BuzzeRp mestinya kita kasihan, karena yang bersangkutan merusak dirinya sendiri,” kata Novel dalam cuitan pada akun media sosial Twitter pribadinya, Rabu (3/11/2021).
Novel yang disingkirkan dari KPK akibat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) ini menyebut, aktivitas buzzer di media sosial sangat merusak persepsi publik dan hanya menciptakan keburukan. Hal ini dikhawatirkan merusak tatanan sosial masyarakat.
“Masalahnya mereka juga merusak persepsi publik dan mengadudomba, yang bisa menghancurkan tatanan sosial,” ungkap Novel.
Menurut Novel, terdapat pemodal yang memang sengaja memainkan buzzer di media sosial. Dia menyebut, mereka sama saja pengkhianat bangsa.
“BuzzeRp, pemodalnya, yang memanfaatkannya dan yang terlibat adalah pengkhianat era now,” pungkas Novel.
Sebagaimana diketahui, hasil riset Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), menyatakan terdapat peran buzzer dan pasukan siber untuk mendukung pemerintah saat polemik revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja. Bahkan, mereka juga memainkan isu taliban di KPK.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Erwan Sani
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…
Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…
DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…