KENOSHA (RIAUPOS.CO) – Calon Presiden Amerika Serikat petahana, Donald Trump, terus menyerang negara bagian yang menghitung suara pemilu Amerika Serikat setelah pemungutan suara utama pada Selasa (3/11/2020).
Dia akan mengerahkan pengacara jika negara bagian masih menghitung suara setelah 3 November. Pernyataan itu disampaikan salah satunya terhadap Pennsylvania.
Trump mengatakan, rencana Pennsylvania untuk menghitung surat suara yang tiba hingga 3 hari setelah pemungutan suara 3 November bisa menyebabkan kecurangan yang luas.
Dia mendesak Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan kembali keputusannya yang memperpanjang masa penghitungan suara. Mahkamah menyatakan kemungkinan itu terbuka.
"Hal buruk akan terjadi dan akan mengarah kepada jenis lainnya," kata Trump, dikutip dari Reuters.
Sementara itu dalam cuitannya, Trump mengatakan keputusan Mahkamah Agung akan menyebabkan kekerasan di jalanan.
Perusahaan platform media sosial itu pun merespons dengan menandai cuitan Trump, dengan menyertakan kata "diperdebatkan" dan "mungkin menyesatkan".
Bukan hal aneh bagi negara bagian di AS untuk menghabiskan waktu beberapa hari, bahkan beberapa pekan, untuk menyelesaikan penghitungan suara di tengah rekor lonjakan surat suara hasil dari pemungutan suara awal.
Lebih dari 97 juta surat suara masuk hingga sehari menjelang hari pemilihan.
Keinginan Trump soal negara bagian tak boleh menghitung suara pasca-hari pemilihan tentu saja tak menguntungkan kubu Biden. Suara para pendukung Biden justru banyak dari hasil pemungutan suara awal. Partai Demokrat cenderung memilih pemungutan suara awal, termasuk melalui pos, untuk menghindari potensi paparan virus corona.
Terkait tingginya potensi di konflik pilpres Amerika Serikat, Joe Biden juga menyiapkan tim pengacara.
"Dalam skenario apa pun, Donald Trump tidak akan dinyatakan sebagai pemenang saat malam pemilu," kata manajer kampanye Biden, Jennifer O'Malley Dillon.
Sumber: AP/News/Reuters/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…