Categories: Nasional

Mahathir Tolak Kompensasi USD 2 Miliar dari Goldman Sachs

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menolak kompensasi sebesar 2 miliar dolar Amerika Serikat (AS) yang ditawarkan Goldman Sachs terkait skandal 1 Malaysia Development Berhad (1MDB). Nilai dana kompensasi ini lebih rendah dari yang mereka ajukan, yakni sebesar 7,5 miliar dolar AS.

Malaysia, di bawah pemerintahan Mahathir menuduh Goldman beserta 17 direktur, serta mantan direkturnya menyesatkan investor atas penjualan obligasi senilai 6,5 miliar dolar AS. Dimana, Bank AS membantu mengumpulkannya untuk dana kekayaan 1MDB.

"Goldman Sachs menawarkan kompensasi sebesar 2 miliar dolar AS. Itu sangat rendah sekali. Kami tak puas sehingga harus berbicara dengan mereka kembali," ujar Mahathir seperti dilansir dari Channel News Asia, Sabtu (2/11).

Terkait penolakan dari Malaysia tersebut, Goldman belum memberikan keterangan secara resmi. Mereka memilih diam. Sebelumnya, Goldman mengungkapkan, pihaknya tengah berdiskusi dengan pihak berwenang tentang resolusi investigasi terkait 1MDB. Otoritas Amerika Serikat mengatakan, sekitar 4,5 miliar dolar AS disedot dari 1MDB.

Mahathir mengatakan, ia atas nama Malaysia, tidak akan pernah bernegosiasi dengan buronan, pengusaha Jho Low yang juga dituduh memainkan peran sentral dalam penggelapan dana. Meski Low membantah melakukan kesalahan, dan tidak ingin pengadilan di Malaysia selama Mahathir berkuasa.

Departemen Kehakiman AS mengatakan, telah mencapai kesepakatan untuk memulihkan dana 2 miliar dolar AS yang diduga diambil dari 1MDB dari Low. Kesepakatan itu tidak termasuk pengakuan bersalah dan tidak terikat pada tindakan hukum terhadap Low. Mahathir mengatakan, Malaysia akan mengajukan klaim atas aset Low yang hangus tersebut.

"DoJ telah mengindikasikan jika Malaysia dapat membuktikan klaim kepemilikan, maka kita akan memperoleh kembali uang yang seharusnya milik Malaysia," tegas Mahathir.

Kasus ini sendiri merupakan lanjutan dari skandal mega korupsi 1 MDB yang juga melibatkan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Rajak.

Sumber : Batampos.co.id
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

30 Korban Mengadu, Kasus Dugaan Pelecehan di Unri Masuk Tahap Pemeriksaan

Kasus dugaan pelecehan di Unri berkembang, 30 korban melapor. Satgas PPKPT lakukan pemeriksaan dan pendampingan…

4 menit ago

4 Km Jalan Aspal Baru di Pelalawan, Program CSR PT Arara Abadi Tuntas Bertahap

PT Arara Abadi bangun jalan aspal 4 Km di Pelalawan lewat CSR, dorong akses dan…

10 menit ago

Lis Hafrida, Dosen Universitas Dumai yang Jadi Inspirasi Perempuan Dumai

Dosen Universitas Dumai, Lis Hafrida, raih penghargaan Tokoh Perempuan Pelopor Pendidikan 2026 pada momentum Hari…

22 jam ago

Pemkab Rohil Segera Terapkan Retribusi Air SPAM Durolis

Retribusi air SPAM Durolis di Rohil mulai diberlakukan Mei 2026 setelah sebelumnya gratis bagi ratusan…

23 jam ago

Razia PETI di Kampar, Polisi Amankan 6 Rakit di Sungai Singingi

Polisi razia PETI di Kampar Kiri dan menemukan 6 rakit tambang emas ilegal di Sungai…

23 jam ago

Fasilitas Baru Rusak, Halte TMP Pekanbaru Dipenuhi Coretan Tak Pantas

Halte Trans Metro Pekanbaru dipenuhi coretan vandalisme, warga keluhkan kenyamanan dan minta tindakan tegas dari…

23 jam ago