Categories: Nasional

KY Berharap Hakim Vonis Penyerang Novel Sesuai Fakta Sidang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengaku sempat melakukan pemantauan sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. KY meminta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memutus sesuai fakta persidangan.

"Saya pernah melakukan pemantauan sekali ya, selama proses itu sesuai fakta hukum di persidangan, KY tentunya memberikan para hakim memutus sesuai fakta hukum di persidangan," kata Jaja usai melakukan kunjungan ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).

Jaja menegaskan, hakim tidak bisa diintervensi dalam memutus perkara. Sehingga majelis hakim yang menangani dua terdakwa penyerangan Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dapat memutus sesuai fakta hukum di persidangan.

"Siapapun tidak boleh intervensi, KY atau siapapun tidak boleh. Hakim harus memutus sesuai fakta di persidangan," tegas Jaja.

Jaja mengaku, pihaknya turut melakukan pemantauan jalannya proses persidangan tersebut. Pemantauan itu dilakukan dengan turun langsung ke ruang sidang secara daring.

"Karena ada sidang virtual disiarkan secara media elektronik, selain pantau langsung juga kita pantau media elektronik," ungkap Jaja.

Dia pun mengaku, pihaknya menerima laporan permintaan pemantauan persidangan kasus penyerangan terhadap Novel. Pemantauan itu dilakukan tidak lain untuk menemukan adanya unsur kejanggalan dalam sidang tersebut.

"Setiap yang menjadi konsumsi publik, KY selalu pantau," jelas Jaja.

Oleh karena itu, Jaja menyebut jika terdapat pihak-pihak yang nantinya merasa kurang puas akan vonis hakim, bisa melakukan upaya hukum lain. Seperti banding dan kasasi.

"Kalau nggak puas terhadap putusan, silakan banding dan kasasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Juli mendatang.

"Majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB," kata Ketua Majelis Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ucap Jaksa Fedrik Adhar membacakan tuntutan.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

21 jam ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

1 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

1 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

1 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

1 hari ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

1 hari ago