Categories: Nasional

Pemerintah Hapus Denda Pajak Kendaraan

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Masyarakat tak perlu khawatir jika jatuh tempo pajak kendaraan bermotornya bertepatan dengan kondisi darurat korona. Polri bekerja sama dengan pemerintah daerah meniadakan denda pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo mulai 29 Februari sampai 29 Mei tahun ini.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan, peniadaan denda pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap upaya melawan virus korona. Sebab, masyarakat harus patuh pada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). ”Secara konkret untuk menghindari warga (berkerumun, Red) dalam mengurus perpanjangan pajak,” ungkap Asep kemarin (2/4).

Beberapa daerah dan polda, kata dia, sudah memberlakukan kebijakan tersebut. Salah satunya Jawa Timur.

Mabes Polri berharap keputusan itu menjawab semua pertanyaan masyarakat terkait pembayaran pajak di tengah pandemic Covid-19. ”Diharapkan, waktu sampai 29 Mei itu dapat dipedomani,” kata Asep. ”Itu wujud Polri sangat memahami situasi sekarang di mana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat,” lanjut perwira menengah Polri itu.

Bukan hanya itu, penanganan tindak pidana selama virus korona mewabah juga semakin selektif. Menurut Asep, pihaknya berusaha menahan laju pertumbuhan jumlah tahanan di rumah tahanan (rutan). ”Secara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan, proses penyidikan itu dijadikan sebagai upaya terakhir,” jelas dia.

Seluruh penyidik Polri, kata Asep, mesti sangat ketat dalam memproses tindak pidana. ”Untuk tidak mudah melakukan penahanan,” ujarnya.

Namun, Asep menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana terkait dengan penanganan pandemic virus korona oleh pemerintah tetap berjalan. Hingga kemarin sudah ada 18 kasus yang berhubungan dengan penimbunan masker dan hand sanitizer. ”Dengan 33 tersangka,” imbuhnya. Dari puluhan tersangka itu, hanya dua yang ditahan petugas.

Selain menimbun, ada tersangka yang dengan sengaja melipatgandakan harga masker dan hand sanitizer. Menurut Asep, kasuskasus tersebut masuk prioritas penanganan perkara saat ini. ”Dalam kasus itu, undang-undang yang dipersangkakan Undang- Undang Perdagangan, Undang- Undang Kesehatan, dan Undang- Undang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Sumber: Jaapo.com

Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Lebih dari 12 Ribu Warga Padati Danau Bandar Kayangan, HUT Pekanbaru Berlangsung Meriah

Belasan ribu warga memadati Danau Bandar Kayangan untuk mengikuti jalan sehat dan senam sehat dalam…

3 menit ago

Mangkir dari Eksekusi, Tiga Terpidana Kasus Perambahan Hutan Jadi Buronan Kejari Bengkalis

Tiga terpidana kasus perambahan kawasan hutan di Bengkalis resmi masuk DPO setelah mengabaikan panggilan eksekusi…

10 menit ago

Hari Kedua SPMB di Inhil Masih Terkendala, Orang Tua Keluhkan Aplikasi Error

Gangguan aplikasi i-Potret masih terjadi pada hari kedua SPMB di Inhil, membuat orang tua kesulitan…

19 menit ago

Ribuan Pelajar Semarakkan Pawai Obor Tahun Baru Islam di Siak, Istana Siak Dipadati Warga

Ribuan pelajar dan warga memeriahkan pawai obor Tahun Baru Islam di Siak sebagai upaya menghidupkan…

26 menit ago

SPMB SMA/SMK Riau Berjalan Lancar, Lebih dari 80 Ribu Akun Sudah Aktif

SPMB SMA dan SMK Negeri Riau 2026/2027 berjalan lancar. Calon murid diimbau segera memanfaatkan pilihan…

32 menit ago

Ancelotti Buka Suara Usai Brasil Ditahan Maroko: Kami Terlalu Tegang

Brasil ditahan imbang Maroko 1-1 pada laga pembuka Grup C Piala Dunia 2026. Ancelotti menilai…

1 hari ago