Categories: Nasional

Saipul Jamil Gagal Bebas dari Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sama seperti Roro Fitria dan puluhan ribu narapidana lainnya, Saipul Jamil juga sempat mengajukan permohonan bebas bersyarat dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Menkumham guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam lapas.

Aturan baru tersebut diterbitkan setelah ditanda tangani oleh Menkunham Yasonna Laoly dengan Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Hanya saja, permohonan bebas bersyarat Saipul Jamil ditolak atau tidak diterima. Alhasil, mantan suami Dewi Persik itu gagal bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Lapas Cipinang, Hendra Eka mengatakan permohonan pembebasan bersyarat Saipul Jamil ditolak lantaran yang bersangkutan belum memenuhi syarat.

“Saipul Jamil mengajukan (permohonan bersyarat) tapi enggak bisa ikut bebas. Karena dia belum memenuhi kriteria. Jadi dia belum bisa bebas,” kata Hendra saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/4).

Lebih lanjut diungkapkannya, salah satu syarat narapidana bisa mengajukan permohonan bersyarat adalah sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. Sementara Saipul Jamil belum sampai mencapai dua per tiga hukuman yang dijalaninya. Karena yang bersangkutan divonis 8 tahun penjara untuk dua kasus yang menjeratnya.

“Dia belum menjalani (dua per tiga hukuman) jadi belum waktunya untuk bebas,” katanya lebih lanjut

Saipul Jamil divonis 8 tahun penjara yang merupakan akumulasi dua kasus yang menjeratnya. Pertama, dia terkena kasus pencabulan dan divonis 5 tahun penjara hasil banding Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya majelis hakim PN Utara memvonis Saipul Jamil dengan hukuman 3 tahun penjara.

Kedua, Saipiul Jamil terjerat kasus suap. Dia dinilai terbukti melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada 31 Juli 2017. Saipul Jamil pun dijatuhi hukuman 3 tahun penjara untuk kasus ini.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

23 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

24 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

24 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

1 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

1 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

1 hari ago