Categories: Nasional

Saipul Jamil Gagal Bebas dari Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sama seperti Roro Fitria dan puluhan ribu narapidana lainnya, Saipul Jamil juga sempat mengajukan permohonan bebas bersyarat dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Menkumham guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam lapas.

Aturan baru tersebut diterbitkan setelah ditanda tangani oleh Menkunham Yasonna Laoly dengan Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Hanya saja, permohonan bebas bersyarat Saipul Jamil ditolak atau tidak diterima. Alhasil, mantan suami Dewi Persik itu gagal bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Lapas Cipinang, Hendra Eka mengatakan permohonan pembebasan bersyarat Saipul Jamil ditolak lantaran yang bersangkutan belum memenuhi syarat.

“Saipul Jamil mengajukan (permohonan bersyarat) tapi enggak bisa ikut bebas. Karena dia belum memenuhi kriteria. Jadi dia belum bisa bebas,” kata Hendra saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/4).

Lebih lanjut diungkapkannya, salah satu syarat narapidana bisa mengajukan permohonan bersyarat adalah sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. Sementara Saipul Jamil belum sampai mencapai dua per tiga hukuman yang dijalaninya. Karena yang bersangkutan divonis 8 tahun penjara untuk dua kasus yang menjeratnya.

“Dia belum menjalani (dua per tiga hukuman) jadi belum waktunya untuk bebas,” katanya lebih lanjut

Saipul Jamil divonis 8 tahun penjara yang merupakan akumulasi dua kasus yang menjeratnya. Pertama, dia terkena kasus pencabulan dan divonis 5 tahun penjara hasil banding Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya majelis hakim PN Utara memvonis Saipul Jamil dengan hukuman 3 tahun penjara.

Kedua, Saipiul Jamil terjerat kasus suap. Dia dinilai terbukti melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada 31 Juli 2017. Saipul Jamil pun dijatuhi hukuman 3 tahun penjara untuk kasus ini.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Dibuntuti dari Pekanbaru, Komplotan Jambret Gelang Emas Rp33 Juta Diringkus Polres Siak

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siak meringkus dua dari empat pelaku jambret asal Pekanbaru yang…

1 hari ago

Tembus 2.976 Kasus Malaria dan 1.227 DBD, Pemkab Rohil Galakkan Gerakan Kamis Bersih

Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir mencatat lonjakan kasus DBD dan malaria hingga September 2026, serta…

1 hari ago

Health Talk BRK Syariah dan KPJ Malaysia: Kenali Gejala Awal dan Penanganan Batu Empedu

KPJ Healthcare Malaysia dan BRK Syariah menggelar health talk di Pekanbaru untuk mengedukasi masyarakat mengenai…

2 hari ago

BKPSDM Rohil Tunjuk Plt untuk Disdikbud, Dinkes, dan Diskominfotiks

BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan di…

2 hari ago

Tim SAR Temukan Korban Kedua Bencana Galodo Solok, Operasi Pencarian Resmi Ditutup

Satu korban hilang akibat galodo Solok ditemukan meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026). Total korban jiwa…

3 hari ago

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

5 hari ago