Categories: Nasional

Jangan Beri Sanksi Majelis Taklim yang Tidak Terdaftar

JAKARTA (RIAUPOS.CO)– Menteri Agama (Menag) membuat peraturan yang mewajibkan majelis taklim terdartar di Kementerian Agama (Kemenag). Dengan begitu, pemerintah tahu pasti ormas-ormas yang mendapat dana bantuan dari negara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto meminta Kemenag tidak memberikan beban berat kepada majelis taklim. Misalnya, bagi majelis taklim yang tidak ingin mendaftar ke Kemenag, maka tidak perlu diberi sanksi.

“Bagusnya tidak perlu diwajibkan atau diharuskan. Bagi yang mau daftar silakan. Tapi, yang tidak daftar, ya jangan ada sanksi,” ujar Yandri saat dihubungi, Senin (2/12).

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta pemerintah tidak semena-mena untuk membubarkan majelis taklim. Sebab majelis taklim harus tetap ada walaupun itu belum terdaftar di Kemenag.

“Bila majelis taklim tak mendaftarkan diri lantas konsekuensinya dibubarkan? Ya, tidak boleh dibubarkan,” tegasnya.

Sekadar informasi, Menteri Agama Fachrul Razi mengharuskan majelis taklim untuk terdaftar di Kemenag. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29/2019 tentang Majelis Taklim.

Dalam draf PMA Majelis Taklim, aturan itu tertulis pada Pasal 6 poin 1. Pasal tersebut menyebutkan setiap majelis taklim diharuskan terdaftar dalam Kemenag.

Pada poin dua disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis. Kemudian poin ketiga tertulis jumlah anggota majelis taklim juga diatur paling tidak terdiri dari 15 orang, serta memiliki daftar kepengurusan yang jelas.

Di Pasal 9 tertulis, setelah majelis taklim mendaftar dan melalui proses pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap, Kepala Kementerian Agama akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Surat tersebut berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang.

Sedangkan pada Pasal 19 tertulis majelis taklim harus memberikan laporan kegiatan majelis pada Kantor Urusan Agama (KUA) paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

14 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

15 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

15 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

15 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

15 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

16 jam ago