Categories: Nasional

DPR Sesalkan Peraturan Menteri Agama Terkait Pendaftaran Majelis Taklim

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membuat peraturan yang mewajibkan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengawasi majelis taklim yang ada di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily mengatakan, menyesalkan adanya peraturan menteri tersebut. Apalagi pendaftaran majelis taklim merupakan keharusan dan setiap tahunnya mesti diperpanjang.

“Keluarnya PMA itu terlalu berlebihan, karena itu tidak perlu diatur oleh pemerintah. Karena selama ini majelis taklim itu sangat tumbuh subur di masyarakat tanpa harus diatur-diatur oleh pemerintah,” ujar Ace‎ di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12).

Ketua DPP Partai Golkar ini mengatakan, kalau pemerintah mengharuskan adanya pendaftaran dan pelaporan dari majelis taklim, akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. “Kok kita kumpul-kumpul mengaji, ibu-ibu ngaji harus daftar ke Kemenag, menurut kami itu berlebihan,” katanya.

Oleh karena itu, Ace menyarankan sebaiknya peraturan menteri itu direvisi atau bahkan sebaliknya dia mengusulkan untuk dicabut. Karena itu terlalu masuk ke dalam ranah yang bukan kewenangan dari pemerintah. “Nah, itu yang sangat kami sesalkan,” ungkapnya.

Alasan Kemenang untuk memudahkan melakukan pembinaan menurut Ace juga berlebihan. Dia mempertanyakan apakah selama ini majelis taklim bermasalah. Termasuk juga menebarkan radikalisme. Jadi menurutnya pemerintah tidak perlu menaruh curiga terhadap majelis taklim.

‎”Apalagi majelis taklim selama ini sangat positif membina nilai-nilai keagamaan. Dan menurut saya tidak perlu ada intervensi negara terhadap kegiatan-kegiatan positif yang memang tumbuh subur di masyarakat,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Menteri Agama Fachrul Razi mengharuskan majelis taklim untuk terdaftar di Kementerian Agama. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29/2019 tentang Majelis Taklim.

Dalam draf PMA majelis taklim, aturan itu tertulis pada pasal 6 poin 1. Pasal tersebut menyebutkan setiap majelis taklim diharuskan terdaftar di Kementerian Agama.

Pada poin dua disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis. Kemudian poin ketiga tertulis jumlah anggota majelis taklim juga diatur paling tidak terdiri dari 15 orang. Serta memiliki daftar kepengurusan yang jelas.

Kemudian pada Pasal 9 tertulis, setelah majelis taklim mendaftar dan melalui proses pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap, Kementerian Agama akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Surat tersebut berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan pada Pasal 19 tertulis majelis taklim harus memberikan laporan kegiatan majelis pada Kantor Urusan Agama (KUA) paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

23 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

23 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

23 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

2 hari ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

2 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

2 hari ago