Categories: Nasional

Jangan Beri Sanksi Majelis Taklim yang Tidak Terdaftar

JAKARTA (RIAUPOS.CO)– Menteri Agama (Menag) membuat peraturan yang mewajibkan majelis taklim terdartar di Kementerian Agama (Kemenag). Dengan begitu, pemerintah tahu pasti ormas-ormas yang mendapat dana bantuan dari negara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto meminta Kemenag tidak memberikan beban berat kepada majelis taklim. Misalnya, bagi majelis taklim yang tidak ingin mendaftar ke Kemenag, maka tidak perlu diberi sanksi.

“Bagusnya tidak perlu diwajibkan atau diharuskan. Bagi yang mau daftar silakan. Tapi, yang tidak daftar, ya jangan ada sanksi,” ujar Yandri saat dihubungi, Senin (2/12).

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta pemerintah tidak semena-mena untuk membubarkan majelis taklim. Sebab majelis taklim harus tetap ada walaupun itu belum terdaftar di Kemenag.

“Bila majelis taklim tak mendaftarkan diri lantas konsekuensinya dibubarkan? Ya, tidak boleh dibubarkan,” tegasnya.

Sekadar informasi, Menteri Agama Fachrul Razi mengharuskan majelis taklim untuk terdaftar di Kemenag. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29/2019 tentang Majelis Taklim.

Dalam draf PMA Majelis Taklim, aturan itu tertulis pada Pasal 6 poin 1. Pasal tersebut menyebutkan setiap majelis taklim diharuskan terdaftar dalam Kemenag.

Pada poin dua disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis. Kemudian poin ketiga tertulis jumlah anggota majelis taklim juga diatur paling tidak terdiri dari 15 orang, serta memiliki daftar kepengurusan yang jelas.

Di Pasal 9 tertulis, setelah majelis taklim mendaftar dan melalui proses pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap, Kepala Kementerian Agama akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Surat tersebut berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang.

Sedangkan pada Pasal 19 tertulis majelis taklim harus memberikan laporan kegiatan majelis pada Kantor Urusan Agama (KUA) paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

5 jam ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

1 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

1 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago