Categories: Nasional

Jangan Beri Sanksi Majelis Taklim yang Tidak Terdaftar

JAKARTA (RIAUPOS.CO)– Menteri Agama (Menag) membuat peraturan yang mewajibkan majelis taklim terdartar di Kementerian Agama (Kemenag). Dengan begitu, pemerintah tahu pasti ormas-ormas yang mendapat dana bantuan dari negara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto meminta Kemenag tidak memberikan beban berat kepada majelis taklim. Misalnya, bagi majelis taklim yang tidak ingin mendaftar ke Kemenag, maka tidak perlu diberi sanksi.

“Bagusnya tidak perlu diwajibkan atau diharuskan. Bagi yang mau daftar silakan. Tapi, yang tidak daftar, ya jangan ada sanksi,” ujar Yandri saat dihubungi, Senin (2/12).

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta pemerintah tidak semena-mena untuk membubarkan majelis taklim. Sebab majelis taklim harus tetap ada walaupun itu belum terdaftar di Kemenag.

“Bila majelis taklim tak mendaftarkan diri lantas konsekuensinya dibubarkan? Ya, tidak boleh dibubarkan,” tegasnya.

Sekadar informasi, Menteri Agama Fachrul Razi mengharuskan majelis taklim untuk terdaftar di Kemenag. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29/2019 tentang Majelis Taklim.

Dalam draf PMA Majelis Taklim, aturan itu tertulis pada Pasal 6 poin 1. Pasal tersebut menyebutkan setiap majelis taklim diharuskan terdaftar dalam Kemenag.

Pada poin dua disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis. Kemudian poin ketiga tertulis jumlah anggota majelis taklim juga diatur paling tidak terdiri dari 15 orang, serta memiliki daftar kepengurusan yang jelas.

Di Pasal 9 tertulis, setelah majelis taklim mendaftar dan melalui proses pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap, Kepala Kementerian Agama akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Surat tersebut berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang.

Sedangkan pada Pasal 19 tertulis majelis taklim harus memberikan laporan kegiatan majelis pada Kantor Urusan Agama (KUA) paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Zakat ASN Pemprov Riau Capai Rp61 Miliar, Plt Gubri Pimpin Gerakan Berzakat

Zakat ASN Pemprov Riau melalui Baznas mencapai Rp61 miliar. Plt Gubri SF Hariyanto memimpin Gerakan…

3 jam ago

Kabar Baik untuk ASN, Pemko Pekanbaru Bayar Gaji, THR hingga TPP Sekaligus

Pemko Pekanbaru mencairkan gaji, THR, TPP dan TPP ke-14 ASN sekaligus pada Maret untuk membantu…

5 jam ago

Jalan Parit Guntong–Pulau Kijang Rusak Parah, Warga Minta Perbaikan Segera

Warga keluhkan kondisi jalan Parit Guntong–Pulau Kijang di Inhil yang rusak dan berlumpur. Mereka berharap…

23 jam ago

Motif Cinta Segitiga, Terduga Pelaku Pembunuhan Guru di Dumai Meninggal Dunia

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan guru di Dumai meninggal dunia saat dirawat di RSUD setelah…

23 jam ago

Kolaborasi Dua Perusahaan Daikin, Roda-Roda Ramadan Bagikan 1.000 Paket Sembako

Daikin menyalurkan 1.000 paket sembako melalui program Roda-Roda Ramadan kepada masyarakat dan lansia sebagai bagian…

24 jam ago

Program Arabian Delight Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Menu Timur Tengah hingga Melayu Riau

Program buka puasa Arabian Delight di Aryaduta Pekanbaru diminati masyarakat. Tamu berkesempatan meraih hadiah umrah…

1 hari ago