Sindikat Judi Internasional Ditangkap di Batam
BATAM (RIAUPOS.CO) — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan delapan orang yang terlibat dalam sindikat judi internasional Singapura dan Hongkong, Ahad (24/11) lalu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan judi sijie yang meresahkan. Setiap orang yang diamankan polisi, kata Ari, memiliki peranan yang berbeda-beda.
Tersangka Is berperan sebagai bandar, Es yang menyetel server, Gp selaku pengumpul, Tp sebagai perekrut, serta Tm, Rs, dan Ih sebagai perekat atau penulis. Lalu Uis sebagai orang yang membeli judi sijie.
"Pembelian sijie ini dilakukan secara langsung maupun sms. Namun, ada tanggalan atau waktu pengundiannya. Ke delapan orang ini merupakan satu kesatuan dalam jaringan judi sijie," ucapnya.
Dari tangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp12.732.000, 12 unit ponsel, 6 buah buku tulis, 4 buah pulpen dan laptop.
"Kasus ini juga masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah tersangka yang ada," tuturnya.
Ari mengatakan para pelaku judi sijie ini dijerat menggunakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi
Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…
Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…
Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…
Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…