Categories: Nasional

Sidang Djoko Tjandra Dipimpin Ketua PN Jakarta Pusat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sidang dakwaan kasus red notice Djoko Tjandra bakal dilaksanakan hari ini (2/11). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah menjadwalkan sidang untuk para terdakwa pukul 10.00 WIB. Para terdakwa itu adalah Djoko Soegiarto Tjandra, Tommy Sumadi, Prasetijo Utomo, dan Napoleon Bonaparte. 

Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara para terdakwa sejak Jumat (23/10) lalu. "Berkas perkaranya telah masuk di PN Jakarta Pusat," ungkap dia ketika dikonfirmasi oleh Jawa Pos (JPG), kemarin (1/11). Khusus Djoko Tjandra,

Terpidana kasus cessie Bank Bali tersebut bakal didakwa atas dua perkara. Satu perkara yang ditangani Polri, satu lainnya ditangani Kejaksaan Agung.

Selain red notice yang diproses hukum oleh Bareskrim, Djoko Tjandra juga berurusan dengan perkara lain yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Yakni kasus suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Meskipun ditangani oleh dua penegak hukum, berkas perkara Djoko Tjandra dibuat menjadi satu. Sehingga persidangan untuk kedua kasus itu dilaksanakan bersamaan dengan terdakwa lainnya. 

Bambang menyebutkan, setelah menerima berkas perkara para terdakwa, instansinya langsung menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut. Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis memimpin langsung sidang tersebut. 

"Ketua majelis (hakim) Bapak Muhammad Damis," kata Bambang. Sementara dua hakim anggota yang turut menyidang para terdakwa terdiri atas Saifuddin Zuhri dan Joko Subagyo. 

Damis turun tangan langsung lantaran perkara yang melibatkan para terdakwa menjadi sorotan publik. Selain nama Djoko Tjandra, Prasetijo dan Napoleon juga merupakan pejabat Polri dengan pangkat tinggi. Yakni jenderal bintang dua dan bintang satu. Tommy Sumadi sebagai rekan Djoko Tjandra juga tidak kalah penting. Sebab, dia yang diduga membantu Djoko Tjandra bebas dari red notice.

Masih terkait dengan Djoko Tjandra, satu terdakwa lain yang terlibat dalam perkara suap fatwa MA juga bakal disidang oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Terdakwa itu adalah Andi Irfan Jaya yang sempat disebut oleh penyidik sebagai teman dekat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sidang Andi Irfan Jaya dipisahkan karena dia tidak terlibat dalam perkara penghapusan red notice. 

Sebagaimana sudah ditentukan oleh PN Jakarta Pusat, sidang Andi Irfan Jaya bakal dipimpin Eko Purwanto. "Bapak H Sunarso hakim anggota satu dan Bapak Moch Agus Salim (hakim anggota dua)," jelasnya. PN Jakarta Pusat memastikan sudah menyiapkan sidang para terdakwa itu sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Itu penting karena mereka pernah menutup kantor sementara akibat penyebaran Covid-19.(syn/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

2 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

2 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

2 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

2 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

2 hari ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

2 hari ago