Categories: Nasional

65 Perusahaan Diusut Terkait Karhutla, 20 Perusahaan Asing

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membeberkan daftar nama-nama perusahaan yang saat ini sedang diusut karena dianggap bertanggung jawab atas bencana asap yang dipicu oleh kebakaran di lahan konsesi mereka.

Dalam daftar yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) kemarin (1/10), 63 perusahaan tengah berada dalam masa penyelidikan oleh PPNS Gakkum. Dari 65 perusahaan  tersebut, 20 merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).

Jumlah terbanyak dari Singapura, kemudian dari Malaysia dan Hongkong. Di antara perusahaan yang kini lahannya disegel tersebut, terdapat perusahaan keluarga milik suami Menteri Energi, Sains, Teknologi, dan Perubahan Iklim Malaysia, Yeo Bee Yin yakni PT Sukses Karya Sawit (SKS). PT SKS memiliki lahan yang terbakar di Kalimantan Barat. SKS merupakan anak perusahaan dari IOI Cooporation Group.

Dari 65 perusahaan tersebut, 8 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT SKM, PT ABP, PT AER, PT KS, PT IFP, PT IGP, PT AUS, serta PT NPC. “Saya tegaskan, kami akan terus mengejar perusahaan-perusahaan yang terlibat pembakaran Karhutla. Sampai tuntas,” kata Direktur Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, kemarin (1/10).

Pria yang akrab disapa Roy ini menjelaskan, perusahaan tidak akan bisa lari dari dugaan pembakaran, Gakkum bekerja dengan dukungan dari data-data geoforensik dan citra satelit yang di-overlay dengan batas-batas konsesi lahan. Bahkan sampai bertahun-tahun pun, jejak karhutla di lahan konsesi tidak akan pernah hilang. “Jejak fisik berupa karbon tidak akan hilang, jejak digital citra satelit juga tidak akan bisa hilang,” katanya.

Pelayanan Rumah Singgah Ditutup
Rumah singgah yang didirikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat dampak kabut asap, resmi ditutup. Penutupan ini, dikarenakan status darurat pencemaran udara tidak diperpanjang. Status darurat pencemaran udara ditetapkan pada, Senin (23/9) berlaku sampai, Senin (30/9). Kebijakan ini, diambil seiring kualitas udara hampir seluruh wilayah Bumi Lancang Kuning berada dalam kategori level berbahaya. Kondisi ini, merupakan dampak dari karhulta yang masih terus terjadi.(jpg/rir/*1)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Donor Darah hingga Cek Mata Gratis, Baksos IKTS Pekanbaru Diikuti Ratusan Warga

Bakti sosial IKTS Pekanbaru mengumpulkan 176 kantong darah dan melayani 250 warga untuk pemeriksaan kesehatan…

47 menit ago

Pemkab Rohul Siapkan Rp5,4 Miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 Desa

Pemkab Rohul menyiapkan Rp5,4 miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 desa. Besaran Bankeu disesuaikan…

1 jam ago

Gubernur Riau Setujui Pengalihan Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu

Gubernur Riau menyetujui pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu. Perbaikan jalan rusak…

2 jam ago

Polisi Gerak Cepat, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tak Lama Usai Beraksi

Polsek Sukajadi menangkap dua terduga pelaku curanmor beberapa menit setelah beraksi. Keduanya diduga beraksi di…

4 jam ago

Keramat Jubah Merah Melaju Kencang, Juara Rayon IV Gunung Toar Berhasil Diraih

Jalur Keramat Jubah Merah asal Muaro Sentajo berhasil menjadi juara Pacu Jalur Rayon IV Gunung…

5 jam ago

Jembatan Ambruk Sejak April, Jembatan Sementara di Jalan Nelayan Hampir Rampung

Jembatan sementara di Jalan Nelayan, Rumbai, hampir rampung setelah jembatan lama ambruk pada April. Warga…

6 jam ago