JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPD RI mendorong adanya kesepakatan bersama untuk mengelaborasi proses dan tahapan penyusunan undang-undang tanpa mereduksi kewenangan dan kemandirian pilihan politik hukum masing-masing lembaga.
Usulan ini disampaikan DPD melalui Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) saat menghadiri rapat koordinasi secara tripartit bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2020 Ruang Baleg DPR RI yang digelar di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta (2/7/2020).
"DPD mendorong adanya kesepakatan bersama mengelaborasi proses dan tahapan penyusunan undang-undang tanpa mereduksi kewenangan dan kemandirian pilihan politik hukum masing-masing lembaga,” ucap Ketua PPUU DPD RI, Alirman Sori.
Berikutnya, DPD RI juga menekankan pada komitmen masing-masing lembaga dalam mengupayakan penyusunan undang-undang sesuai dengan perkembangan dan dinamika yang ada.
DPD RI berkeyakinan bahwa upaya untuk memenuhi Prolegnas Prioritas Tahun 2020 akan tetap dilakukan, tetapi ada hal penting yang berkaitan dengan kondisi kekinian yang tidak memungkinkan untuk mencapai kesemuanya.
“Oleh karena itu, DPD mendorong adanya rasionalisasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan mengarusutamakan keperluan hukum di masyarakat,” kata Alirman.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Eka G Putra
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…
Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…
Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…
Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…
Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…