permenaker-2-2022-direvisi-pencairan-jht-tak-perlu-tunggu-usia-56-tahun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pihaknya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif menyerap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2/2022, insyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga” tegas dia dalam keterangan resminya, Rabu (2/3/2022).
Adapun saat ini Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif, oleh sebab itu Permenaker 19/2015 pun dikatakan masih berlaku. Ia menyampaikan bahwa ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) masih dapat dilakukan sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT,” tuturnya.
Dengan demikian pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
“Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Ida.
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
“Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” tutup Menaker.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.