Categories: Nasional

ICW: Jangan Ada Pihak yang Menutupi Kebobrokan Pimpinan KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan langkah penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ian Shabir yang melaporkan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo ke Dewan Pengawas. ICW menilai yang lebih utama dipersoalkan saat ini terkait ketidakjelasan status penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyebut persoalan ketidakjelasan status penyidik Kompol Rossa sudah seharusnya diketahui publik. Karena dalam Pasal 5 UU KPK secara tegas menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, lembaga antirasuah berasaskan pada keterbukaan dan akuntabilitas. “Untuk itu sebaiknya jangan ada pihak-pihak yang berupaya menutupi kebobrokan pimpinan KPK yang sedang berusaha menyingkirkan penyidik Rossa,” kata Kurnia dalam keterangannya, Ahad (1/3).

Dewan Pengawas KPK diminta untuk fokus pada isu utama, yakni dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komjen Firli Bahuri. Karena berupaya menyingkirkan paksa penyidik Rossa.

Terkait laporan WP KPK terhadap pimpinan KPK yang dipandang sewenang-wenang, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengklaim tidak ada permasalahan soal pemulangan Rossa ke institusi Polri. “Kita sudah panggil WP enggak ada masalah, itu kan soal kebijakan pimpinan karena ada permintaan dari Polri ya dikembalikan,” ujar Tumpak beberapa waktu lalu.

Tumpak menyampaikan, merupakan hal biasa jika ada permintaan dari Polri untuk menarik anggotanya yang tengah bertugas di KPK. Meski dalam hal ini, masa tugas Rossa di KPK belum selesai. “Oh tidak, ada dari kepolisian, ada permintaan supaya dia ada ditugaskan, itu hal yang biasa saja menurut saya,” klaim Tumpak.

Oleh karena itu, Tumpak pun memastikan tidak ada penolakan dari Polri soal pemulangan Rossa tersebut. ”Oh tidak ada penolakan,” jelasnya.

Untuk diketahui, buntut dari pelaporan WP KPK terkait pelaporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK ke Dewan Pengawas berujung pada laporan balik. Ketua WP KPK Yudi Purnomo dikabarkan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

Laporan terhadap Ketua WP KPK itu diduga dilayangkan oleh anggota Tim Jubir KPK Ian Shabir. Dalam laporannya, Yudi dituduh melanggar etik karena menyebarkan info ke publik terkait dengan terjadinya masalah pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Ketua KPK. Yudi juga dituduh melanggar etik karena menyebarkan informasi ke publik bahwa Kompol Rossa tidak menerima gaji pada Februari 2020, akibat diberhentikan per 31 Januari 2020.

Hanya saja, saat dikonfirmasi Ian Sabir, dia enggan menjawab lebih jauh soal pelaporannya itu. Ian justru mempertanyakan sumber informasi JPG perihal pelaporan yang diduga dilakukannya.(jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bangunan Kios Pasar Bawah Telukkuantan Dieksekusi

Pemkab Kuansing mengeksekusi pembongkaran kios Pasar Bawah Telukkuantan. Mayoritas pedagang memilih mengosongkan kios secara mandiri.

26 menit ago

Riau Pos Fun Bike 2026, Satukan Komunitas Sepeda Lewat Olahraga

Riau Pos Fun Bike 2026 kembali digelar sebagai ajang olahraga dan silaturahmi yang mendorong gaya…

38 menit ago

Polisi Tindak Tegas Penyelundupan, 20 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan

Polres Pelalawan memusnahkan lebih dari 20 ton bawang ilegal di TPA Kemang karena tidak dilengkapi…

2 jam ago

Buka Akses Ekonomi, Rohul–Rohil Bangun Jembatan dan Jalan Penghubung

Pemkab Rohul dan Rohil sepakat membangun jembatan dan jalan penghubung di wilayah perbatasan guna memperkuat…

2 jam ago

Atasi Lambatnya Bongkar Muat, IPC TPK Fokus Digitalisasi Layanan Pelabuhan

IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…

1 hari ago

304.717 Warga Pekanbaru Nikmati Layanan UHC Gratis Cukup Pakai KTP

Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…

1 hari ago