Categories: Nasional

Kejagung Buka Blokir 25 Rekening Efek

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 25 rekening efek yang sempat diblokir Kejaksaan Agung akhirnya dapat digunakan kembali oleh pemiliknya. Pembukaan blokir tersebut mengacu hasil penelitian penyidik yang menyatakan bahwa rekening tersebut tidak terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

Ke-25 rekening efek tersebut merupakan bagian dari 235 rekening efek yang diblokir Kejagung. Jumlah itu lebih banyak daripada yang pernah diumumkan sebelumnya, yakni 212 rekening efek. Dari jumlah itu, 88 orang pemegang single investor identification (SID) telah melakukan klarifikasi ke Kejagung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, beberapa pekan terakhir penyidik melakukan klarifikasi terhadap rekening efek yang diblokir. Untuk sementara, 25 rekening dinyatakan tidak terkait dengan tindak kejahatan tersangka korupsi Jiwasraya.

Alasannya, kata Febrie, ada kesamaan nama antara pemilik single investor identification (SID) dan pihak-pihak pemegang SID lain yang diduga terkait kasus. Ketika ada kesamaan atau kemiripan ejaan nama, sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan otomatis memblokirnya. Setelah mereka terbukti tidak terkait, Kejagung mengajukan kepada OJK untuk membuka blokir tersebut.

“Ini sudah kami teliti dan alasan itu sudah mereka pahami,” jelas Febrie. Kejagung juga menyerahkan pertimbangan hukum ke OJK sebagai dasar pertanggungjawaban pembukaan blokir rekening tersebut.

Saat ini tersisa 210 rekening efek yang masih terblokir. Kemudian, 63 SID yang sudah diklarifikasi masih dalam tahap pendalaman. Febrie menegaskan bahwa penyidik berkeyakinan bahwa ada rekening-rekening tersebut yang berkaitan dengan para tersangka. “Yang lain masih dalam penyidikan,” lanjut dia.

Selain meneliti rekening efek yang diblokir, penyidik mengembangkan perkara untuk menemukan tersangka baru. Hingga saat ini sudah ditetapkan enam tersangka. Yakni, mantan Dirut PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan. Berikutnya, tersangka dari pihak swasta, yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.

Kejagung berupaya melacak aset-aset milik tersangka di luar negeri. Diperkirakan, aset itu berupa properti, usaha, atau uang dalam rekening bank asing. Penelusurannya melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Ditjen Pajak Kemenkeu. Kejagung berharap bisa mengumpulkan lebih banyak sumber untuk penggantian kerugian negara.(jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Menggugah Selera, Grand Elite Hotel Pekanbaru Hadirkan Menu Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang

Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…

4 jam ago

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

5 jam ago

Menang 38-23 atas Dharma Loka, SMP ICS Pekanbaru Tantang Al Azhar di Semifinal

SMP ICS Pekanbaru sukses mengamankan tiket semifinal Riau Pos-HSBL 2026 usai menundukkan SMP Dharma Loka…

5 jam ago

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker N95 ke Pengendara

Satlantas Polresta Pekanbaru membagikan 1.300 masker N95 gratis di Jalan Diponegoro guna meminimalisir risiko ISPA…

5 jam ago

Kapolda Riau dan Ustaz Abdul Somad Resmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang

Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…

5 jam ago

Wako Agung Tegaskan Dukungan untuk PSPS, Bidik Promosi ke Liga 1

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…

6 jam ago