1-3-hektare-lahan-di-siak-terbakar
SIAK (RIAUPOS.CO) — Menyambut awal tahun 2020, terjadi kebakaran lahan di Siak. Luasnya diperkirakan 1,3 hektare (ha) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Rabu (1/1).
Lahan warga yang belum diketahui pemiliknya sedang dalam pemadaman dari tim gabungan yang terdiri satu regu Manggala Agni Daops Siak, TNI, Polri, BPBD, MPA Desa Dayun dan warga Kampung Dayun.
Kondisi lahan yang bergambut dengan tumbuhan semak belukar menyebabkan tim gabungan harus ekstra keras memadamkan api agar kebakaran tidak meluas.
Kadaops Manggala Agni Siak, Ihsan Abdillah menyampaikan saat ini lahan yang terbakar sekitar 1,3 ha lebih di Kampung Dayun Kecamatan Dayun. "Lahan yang terbakar di Kampung Dayun lebih kurang 1,3 ha. Upaya memadamkan terus dilakukan sampai saat ini dan penyebab kebakaran belum diketahui," ujarnya.
Dia mengatakan lahan yang telah berhasil dipadamkan sekitar 1 hektare dengan menggunakan 1 unit mobil angkut strada, 2 unit motor KLX, 1 unit mesin mark 3, mesin mini streaker dan jerigen flame freeze.
Ihsan menambahkan, tim dalam melakukan pemadaman secara langsung mengejar titik api yang masih menyala dan melakukan penyisiran sisi sayap api agar kebakaran tidak meluas, apalagi yang terbakar di lahan yang bergambut hingga harus benar- benar padam.
"Kebakaran lahan belum padam total dan kita akan melanjutkan besok sampai gambut di bagian dalam dingin," katanya.(wik)
Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…
Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…
Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…
KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jabatan Sekda. Kasus ini menyeret…
Keterlambatan mobil tangki membuat antrean BBM mengular di empat SPBU Pulau Bengkalis. Warga mendesak pemerintah…
Perbaikan Jembatan Desa Pasir Utama Rohul masih berlangsung. Kendaraan berat dilarang melintas sementara hingga pekerjaan…