INTERNET
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Agama Fachrul Razi kembali mengeluarkan peraturan yang memicu polemik. Kali ini terkait dengan keharusan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Setiap tahun majelis taklim juga diminta melaporkan kegiatannya.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2019 yang diteken pada 13 November lalu. Meski harus mendaftar, tak ada sanksi bagi majelis taklim jika tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi beralasan, PMA tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. ”Dalam pasal 6, kami gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif. Kalau wajib berdampak sanksi,” jelas dia kemarin (30/11).
Terdaftarnya sebuah majelis taklim, tutur Juraidi, akan memudahkan Kemenag melakukan pembinaan. ”Termasuk pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum,” terangnya.
Mantan Dekan Fakultas Dakwah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Arief Subhan menilai isi PMA tersebut terlalu administratif. Dia kurang melihat upaya Kemenag untuk meningkatkan mutu majelis taklim. ”Padahal, cantolan aturan ini adalah UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional, Red),” katanya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Pemko Pekanbaru mulai memperbaiki Jalan Teratai dengan normalisasi drainase dan overlay sepanjang 783 meter. Pekerjaan…
Seorang buruh angkut sawit di Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang puntung rokok…
Menteri PU mengkaji rencana pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing untuk mendukung Pacu Jalur, memperlancar akses, dan mendorong…
Angkasa Garden Hotel Pekanbaru menghadirkan Promo Merdeka dengan menu baru Mierdeka Laksamana dan Si Merah…
BKD Riau mulai memanggil kepala sekolah terkait kasus kelebihan bayar seragam SMAN. Sanksi disiplin disiapkan,…
Gajah jinak Jovi yang berjasa menangani konflik satwa di Riau mati setelah sebulan dirawat akibat…