INTERNET
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Agama Fachrul Razi kembali mengeluarkan peraturan yang memicu polemik. Kali ini terkait dengan keharusan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Setiap tahun majelis taklim juga diminta melaporkan kegiatannya.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2019 yang diteken pada 13 November lalu. Meski harus mendaftar, tak ada sanksi bagi majelis taklim jika tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi beralasan, PMA tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. ”Dalam pasal 6, kami gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif. Kalau wajib berdampak sanksi,” jelas dia kemarin (30/11).
Terdaftarnya sebuah majelis taklim, tutur Juraidi, akan memudahkan Kemenag melakukan pembinaan. ”Termasuk pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum,” terangnya.
Mantan Dekan Fakultas Dakwah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Arief Subhan menilai isi PMA tersebut terlalu administratif. Dia kurang melihat upaya Kemenag untuk meningkatkan mutu majelis taklim. ”Padahal, cantolan aturan ini adalah UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional, Red),” katanya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…
Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.